Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MUHAMMAD HARIZAL Als GODEL Bin (Alm) ZARILIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1007/M.2.17.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARIZAL Als GODEL Bin (Alm) ZARILIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARIZAL Als GODEL Bin (Alm) ZARILIS pada hari Jumat tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Stasiun Bojong Indah yang beralamat di Jl. Bojong Indah Raya, Rt.010 Rw.002, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. Abang (DPO) melalui aplikasi zangi yang pada intinya terdakwa diminta untuk menjemput barang yang belakangan diketahui adalah narkotika jenis shabu, bahwa hingga malam hari terdakwa menunggu kabar lanjutan dari Sdr. Abang (DPO) namun belum juga mada kabar. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Abang (DPO) dengan percakapan yang isinya terdakwa diminta menjemput barang kea rah Cengkareng agar berangkat berdua bersama Sdr. Juragan (DPO), kemudian terdakwa mengiyakan dan menghubungi Sdr. Juragan (DPO) melalui aplikasi zangi dan menyampaikan bahwa mereka akan mengambil barang di daerah Cengkareng kemudian janjian di rumah Sdr. Juragan (DPO). Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Juragan (DPO), mereka bersama-sama ke Stasiun Depok menggunakan sepeda motor milik Sdr. Juragan (DPO) dan lanjut menggunakan kereta api tujuan Stasiun Rawa Buaya. Kemudian dalam perjalanannya, terdakwa di hubungi oleh nomor yang tidak dikenal yaitu 0813-2048-396 yang kemudian diketahui merupakan Sdr. Cak (DPO) melalui panggilan telepon, yang isinya menyampaikan bahwa lokasi pertemuan di Stasiun Bojong Indah. Bahwa sesampainya terdakwa dan Sdr. Juragan (DPO) di Stasiun Bojong Indah sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kemudian diarahkan untuk keluar stasiun dan di seberang jalan, Sdr. Cak (DPO) berada di samping penjual es Solo. Setelah terdakwa dan Sdr. Juragan (DPO) bertemu dengan Sdr. Cak (DPO), Sdr. Cak (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang yang terdapat di dalam paperbag disamping Sdr. Cak (DPO). Selanjutnya, terdakwa dan Sdr. Juragan (DPO) langsung kembali ke Stasiun dan naik kereta kembali dengan tujuan Stasiun Depok. Bahwa setibanya disana sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa menerima tas yang diambil tadi dan berpisah dari Sdr. Juragan (DPO) dan kembali ke rumah terdakwa yang berada di Jl. Limo Raya, Rt.002 Rw.004, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok. Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa tiba dirumah dan langsung membuka tas yang dibawa terdakwa dan menimbang 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram termasuk plastic.
  • Bahwa terdakwa sudah 15 (lima belas) kali menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. Abang (DPO), yang secara rutin dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2025 hingga tanggal 14 November 2025 dengan berat bervariasi antara 10 (sepuluh) gram hingga 50 (lima puluh) gram dengan lokasi yang bervariasi pula sekitaran Depok, Tangerang Selatan, Bogor, dan Cengkareng.
  • Bahwa terdakwa belum pernah bertemu secara langsung dengan Sdr. Abang (DPO) dan hanya berkomunikasi serta menerima arahan lewat telepon maupun pesan singkat, yang terdakwa ketahui bahwa Sdr. Abang (DPO) merupakan warga binaan Lapas. Awal mula terdakwa kenal dengan Sdr. Abang (DPO) yaitu melalui akun Instagram dimana terdakwa sebagai jasa penjual akun followers dimana Sdr. Abang (DPO) sebagai pembeli jasa terdakwa, yang kemudian lama kelamaan menjadi semakin akrab, hingga terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. Abang (DPO), dan menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membagi menjadi menjadi beberapa paketan yang lebih kecil yang kemudian terdakwa tempel ke tempat yang sudah ditentukan dan sesuai dengan arahan Sdr. Abang (DPO), kemudian setelah meletakkan narkotika tersebut, terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. Abang (DPO) yang berisi gambar dan maps.
  • Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap gram hasil pengantaran dengan cara di transfer ke bank Aladin Syariah atas nama ANGGI MUHAMAD PUTRA.
  • Bahwa Sdr. Mega Lesamana, SH dan Sdr. Angga Pratama menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu yang informasi awalnya akan terjadi di sekitaran Bekasi, namun kemudian bergeser ke daerah Depok. Kemudian para saksi mendapatkan informasi mengenai alamat terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, para saksi dari Kepolisian Sektor Medan Satria melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di rumah terdakwa di Jl. Limo Raya, Rt.002 Rw.004, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok kemudian dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan di dalam kamar tidur barang bukti berupa :
  • 14 (empat belas) potongan sedotan bergaris warna biru dan merah yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • 1 (satu) bungkus klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tamanan jenis shabu dengan berat brutto 84,4 (delapan puluh empat koma empat) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam kotak kardus warna cokelat dan;
  • 1 (satu) buah handphone merk Pocco M3 warna hitam serta;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 12 Pro warna midnight black

 yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Medan Satria untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 7294/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S. Si, Apt., dan Siti Purwaningtyas, S. Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3388/2025/PF,- berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 69,5711 gram;
  • 3389/2025/PF.- berisikan 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putihdengan berat netto seluruhnya 4,7173 gra,;
  • 3390/2025/PF.- berisikan 4 (empat) buah potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5231 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HARIZAL Als GODEL Bin (Alm) ZARILIS pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Limo Raya, Rt.002 Rw.004, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Sdr. Mega Lesamana, SH dan Sdr. Angga Pratama yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Medan Satria menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu yang informasi awalnya akan terjadi di sekitaran Bekasi, namun kemudian bergeser ke daerah Depok. Kemudian para saksi mendapatkan informasi mengenai alamat terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, para saksi dari Kepolisian Sektor Medan Satria melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di rumah terdakwa di Jl. Limo Raya, Rt.002 Rw.004, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok kemudian dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan di dalam kamar tidur barang bukti berupa :
  • 14 (empat belas) potongan sedotan bergaris warna biru dan merah yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • 1 (satu) bungkus klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tamanan jenis shabu dengan berat brutto 84,4 (delapan puluh empat koma empat) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam kotak kardus warna cokelat dan;
  • 1 (satu) buah handphone merk Pocco M3 warna hitam serta;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 12 Pro warna midnight black

yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Medan Satria untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 7294/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S. Si, Apt., dan Siti Purwaningtyas, S. Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3388/2025/PF,- berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 69,5711 gram;
  • 3389/2025/PF.- berisikan 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putihdengan berat netto seluruhnya 4,7173 gra,;
  • 3390/2025/PF.- berisikan 4 (empat) buah potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5231 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya