| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa SEBRIYANSAH Als BEO Bin (Alm) ABD ROHMAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sekitaran Perumahan Jatimulya Jl. Delima V No. 282, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Unyil (DPO) dengan cara menghubungi lewat aplikasi whatsapp kemudian setelah shabunya siap dan ditempel di sekitaran pinggir jalan Perumahan Jatimulya Jl. Delima V No. 282, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kota Bekasi, tepatnya di bawah tiang listrik di daerah tersebut, dibungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisi 5 (lima) gram narkotika jenis shabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara pembayaran yaitu terdakwa transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor rekening yang tidak terdakwa ingat.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut sekira pukul 19.00 WIB, dibawa ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Rawabambu, RT/RW 002/006, Kel. Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, kemudian dibuka oleh terdakwa kemudian dibagi dan ditimbang menjadi 2 (dua) bungkus paket 0,5 (nol koma lima) gram yang dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana kedua paket tersebut telah laku terjual seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara dipesan lewat chat ke terdakwa kemudian ditempel oleh terdakwa di pinggir tiang listrik daerah Kp. Rawa Bambu Bulak, RT/RW 001/009, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
- Kedua sebanyak 2 (dua) bungkus paketan sebesar 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah laku terjual seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditempel oleh terdakwa di daerah Kp. Rawa Bambu Bulak, RT/RW 001/009, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Unyil sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing sebanyak 5 (lima) gram sekali beli.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB para saksi Ujang Abdul Mutholib, saksi Brigadir Yoka Hanang, S.H, saksi Brigadir Muhamad Denny Fahlevi dari Kepolisan Polres Metro Bekasi Kota, atas dasar laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang akan mengedarkan narkotika di suatu rumah yang berlamatkan Kp. Rawa Bamboo, RT/RW 002/006, kel. Kalibaru, Kec. Medan Satri, Kota Bekasi. Kemudian setelah melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SEBRIYANSAH Als BEO Bin ABD ROHMAN, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya. Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,64 (dua koma enam empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit handphone merk Aquos.
- Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa SEBRIYANSAH Als BEO Bin ABD ROHMAN dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 7727/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 17 Desember 2025, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3584/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3247 gram positif metamphetamina;
- 3585/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0629 gram dengan hasil positif metamphetamina.
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SEBRIYANSAH Als BEO Bin ABD ROHMAN adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SEBRIYANSAH Als BEO Bin (Alm) ABD ROHMAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sekitaran Perumahan Jatimulya Jl. Delima V No. 282, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB para saksi Ujang Abdul Mutholib, saksi Brigadir Yoka Hanang, S.H, saksi Brigadir Muhamad Denny Fahlevi dari Kepolisan Polres Metro Bekasi Kota, atas dasar laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang akan mengedarkan narkotika di suatu rumah yang berlamatkan Kp. Rawa Bamboo, RT/RW 002/006, kel. Kalibaru, Kec. Medan Satri, Kota Bekasi. Kemudian setelah melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SEBRIYANSAH Als BEO Bin ABD ROHMAN, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya. Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,64 (dua koma enam empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit handphone merk Aquos.
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Unyil (DPO) dengan cara menghubungi lewat aplikasi whatsapp kemudian setelah shabunya siap dan ditempel di sekitaran pinggir jalan Perumahan Jatimulya Jl. Delima V No. 282, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kota Bekasi, tepatnya di bawah tiang listrik di daerah tersebut, dibungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening berisi 5 (lima) gram narkotika jenis shabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara pembayaran yaitu terdakwa transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor rekening yang tidak terdakwa ingat.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut sekira pukul 19.00 WIB, dibawa ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp.Rawabambu, RT/RW 002/006, Kel. Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, kemudian dibuka oleh terdakwa kemudian dibagi dan ditimbang menjadi 2 (dua) bungkus paket 0,5 (nol koma lima) gram yang dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana kedua paket tersebut telah laku terjual seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara dipesan lewat chat ke terdakwa kemudian ditempel oleh terdakwa di pinggir tiang listrik daerah Kp. Rawa Bambu Bulak, RT/RW 001/009, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
- Kedua sebanyak 2 (dua) bungkus paketan sebesar 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah laku terjual seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditempel oleh terdakwa di daerah Kp. Rawa Bambu Bulak, RT/RW 001/009, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Unyil sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing sebanyak 5 (lima) gram sekali beli.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------ |