Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.G/2026/PN Bks PT Ercon Pratama SULARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ercon Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI CHRISTIAN, S.H., S.Sos.PT Ercon Pratama
Tergugat
NoNama
1SULARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.         Dalam Provisi :
           1.         Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada                              Banding, Kasasi atau supaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voerraad);

II.        Dalam Pokok Perkara :
            Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
            1.         Menyatakan Tergugat telah wanprestasi ;

2.         Menghukum Tergugat untuk mengganti  Kerugian Pihak Penggugat
            3.         Menyatakan Penggugat tetap berhak untuk menempati rumah tanah dan                             bangunan yang menjadi objek sengketa sampai dengan keputusan perkara ini                     mempunyai kekuatan hukum tetap;

4.         Meletakkan SITA jaminan atas tanah dan bangunan SHM No.16638 terletak                      di Perumahan Harapan Indah Regency Blok DD-6 Pejuang Medan satria, Kota                      Bekasi dan menyatakan sah dan berharga SITA tersebut;

5.         Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar RP.1.000.000,-/hari terhitung         sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak