| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
| Nomor Perkara |
117/Pdt.Bth/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H m bambang Sunaryo, s.h.,m.h | ALWIYAH MAULIDYAH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HB. HENDI HARYOKO, | | 2 | PANITERA PENGADILAN NEGERI BEKASI cq. Pejabat Lelang; | | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI; |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pihak yang beritikad baik dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan perkara Nomor 446/Pdt.G/2022/PN.Bks jo. Nomor 477/Pdt/2023/PT.Bdg jo. Nomor 2681 K/Pdt/2024 secara penuh dan sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa kewajiban hukum yang menjadi dasar permohonan eksekusi telah hapus karena pembayaran (pelunasan);
- Menyatakan bahwa dengan hapusnya kewajiban pokok tersebut, maka hak untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan menjadi gugur demi hukum;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa rencana dan/atau pelaksanaan lelang atas objek berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2453/Jaticempaka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membatalkan seluruh tahapan proses lelang yang telah atau akan dilakukan;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk menghormati pelunasan yang telah dilakukan oleh PELAWAN dan tidak lagi mengajukan atau melanjutkan permohonan eksekusi terhadap objek dimaksud;
- Menyatakan bahwa setiap tindakan eksekutorial lanjutan terhadap objek tersebut tanpa dasar kewajiban yang sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |