Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Bks HUDZAIFAH ILHAM BIN ILHAM SANIA KEPOLISIAN BEKASI UTARA KEPOLISIAN RESOR BEKASI KOTA CQ DAERAH JAKARTA RAYA CQ KEPOLISIAN NEGARA RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HUDZAIFAH ILHAM BIN ILHAM SANIA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN BEKASI UTARA KEPOLISIAN RESOR BEKASI KOTA CQ DAERAH JAKARTA RAYA CQ KEPOLISIAN NEGARA RI
Advokat
Petitum Permohonan
 
       
 

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap Tsk/24/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara tanggal 14 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/23/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara tanggal 13 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/31/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara tanggal 15 Agustus 2026 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
  5. Memerintahkan Termohon untuk SEGERA MEMBEBASKAN PEMOHON (HUDZAIFAH ILHAM BIN ILHAM SANIA) dari Rumah Tahanan Polsek Bekasi Utara seketika setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Menyatakan seluruh surat, keputusan, atau tindakan hukum lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang bersumber dari Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan a quo adalah BATAL DEMI HUKUM;
  7. Menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan, berita acara, dan/atau tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan menggunakan intimidasi, kekerasan fisik, dan pengancaman di Ruang Pemeriksaan Narkoba Lantai 3 Polsek Bekasi Utara adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM;
  8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya (Rehabilitasi);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.

    SUBSIDAIR:Apabila Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya