| 12Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
 Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang frasa”penyidik
 memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib
 memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut
 umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
 dikeuarkannya surat perintah penyidikan”.
 .
 30. Bahwa dikarenakan kewenangan yang tak terbatas yang dimiliki oleh Termohon
 dalam melakukan Penyidikan suatu perkara, termohon secara Tegak Lurus telah
 melanggar aturan dan mengabaikan Hak-Hak Asasi Pemohon yakni dengan
 Tanpa memperhatikan Proasedur Hukum yang benar dan adanya alat Bukti yang
 Cukup serta tanpa memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan
 pembelaan, termasuk tidak memberikan SPDP (surat Pemberitahuan dimulainya
 Penyidikan ) membuktikan bahwa Termohon telah dengan sewenang-wenang
 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
 PERMOHONAN
 Berdasarkan uraian Pemohon diatas maka dengan ini Pemohon meminta agar
 Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini dapat memutus
 sebagai berikut :
 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonan dan Dalil-dalil Praperadilan
 Pemohon untuk seluruhnya ;
 2. Menyatakan penetapan Tersangka pemohon berdasarkan Surat :S-
 7/TAP/TSK/WPJ.22/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 adalah tidak sah dan
 tidak berdasar Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Aquo tidak
 memiliki Kekuatan hukum mengikat ;
 3. Menyatakan penyidikan Perkara sebagaimana dalam surat perintah penyidikan
 :
 a. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-6/DIK/WPJ.22/2024 Tanggal 18
 Maret 2024;
 b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-7/DIK/WPJ.22/2024 Tanggal 18
 Maret 2024;
 c. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-8/DIK/WPJ.22/2024 tanggal 18 maret 2024 adalah Premature, Batal, Cacat Prosedure dan Tidak Sah 4. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon; 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. |