Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2025/PN Bks YAYASAN UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA 1.MELLY INDRAWATI
2.DENY INDRAWAN
3.SANTY OCTAVIANTY
4.NIKMATULLAH TAUFIK UZZMAN, SE. MM bin DJAUHAR USMAN IMAN
5.ADLUN AL AHKAAM, SE., M.Si bin DJAUHAR USMAN IMAN
6.SITI ZAINAB, SH binti DJAUHAR USMAN IMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naning Widhiharti, SHYAYASAN UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
Tergugat
NoNama
1MELLY INDRAWATI
2DENY INDRAWAN
3SANTY OCTAVIANTY
4NIKMATULLAH TAUFIK UZZMAN, SE. MM bin DJAUHAR USMAN IMAN
5ADLUN AL AHKAAM, SE., M.Si bin DJAUHAR USMAN IMAN
6SITI ZAINAB, SH binti DJAUHAR USMAN IMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. SUTJIPTO S. AMIDHARMO
2CAMAT KECAMATAN PONDOK GEDE
3MOHAMAD RIFAT TADJOEDIN, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk  membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu:
    1. Kerugian materil sebesar Rp. 100.000,000,- (seratus juta rupiah).
    2. Kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah)
  4. Menyatakan tanah obyek Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II selaku PPAT:
    1. 14 (empat belas) bidang tanah dibeli atas nama  TERGUGAT II Djauhar Usman Iman, terdiri dari :
  1. AJB No. 1149/ES/HJ/I/146/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 924/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Hj. Muhaya sebagai penjual seluas 630 m2 ;
  2. AJB No. 1150/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya  sebagai penjual seluas 935 m2 ;
  3. AJB No. 1151/ES/HJ/I/148/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1370 m2 ;
  4. AJB No. 1154/ES/HJ/I/156/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 928/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Icih H. Umar sebagai penjual seluas 300 m2 ;
  5. AJB No. 1160/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 967/31/s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 1095 m2;
  6. AJB No. 1161/ES/HJ/I/158/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 968/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 680 m2 ;
  7. AJB No. 1162/ES/HJ/I/159/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 925/33-8-II  atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Ahmad sebagai penjual seluas 610 m2 ;
  8. AJB No. 1163/ES/HJ/I/160/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 965/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1.000 m2;
  9. AJB No. 1297/ES/HJ/I/294/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 927/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Siti Dalilah sebagai penjual seluas 730 m2;
  10. AJB No 1299/ES/HJ/I/296/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 962/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1820 m2 ;
  11. AJB No. 1301/ES/HJ/I/298/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 1172/31-3-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Senin sebagai penjual seluas 190 m2 ;
  12. AJB No. 1302/ES/HJ/I/299/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 963/31-S-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 600 m2;
  13. AJB No 1303/ES/HJ/I/300/IV/85 tanggal 23 April 2985 / Girik No. 926/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Djalil sebagai penjual seluas 440 m2 ;
  14. AJB Tanah Milik Adat No. 966/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Surya sebagai penjual seluas 935 m2;
    1. 9 (sembilan) bidang tanah dibeli atas nama  TURUT TERGUGAT I Drs. Sutjipo S. Amidharmo, terdiri dari  ;
      1. AJB No. 1152/ES/HJ/I/149/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 929/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Muhayar sebagai penjual seluas 60 m2;
      2. AJB No. 1153/ES/HJ/I/150/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 326/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari M. Asmat sebagai penjual seluas 445 m2;
      3. AJB No. 1154/ES/HJ/I/151/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 324/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Majar sebagai penjual seluas 220 m2;
      4. AJB No. 1155/ES/HJ/I/152/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 379/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 3005 m2;
      5. AJB No. 1156/ES/HJ/I/153/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 376/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Djahari sebagai penjual seluas 2400 m2;
      6. AJB No. 1157/ES/HJ/I/154/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 323/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 210 m2;
      7. AJB No. 1158/ES/HJ/I/155/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matdjen Rais  sebagai penjual seluas 545 m2 ;
      8. AJB No. 1298/ES/HJ/I/295/VI/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 327/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 320 m2;
      9. AJB No. 1304/ES/HJ/I/301/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 378/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1000 m2;

 

Adalah tanah milik PENGGUGAT.

  1. Menyatakan  batal,  tidah sah dan tidak berkekuatan hukum Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli  No. 234/W/1998 tanggal 31 Desember 1998 yang dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihadapan TURUT TERGUGAT II.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap asli Akte Jual Beli sebagai berikut :
    1.  
  1. AJB No. 1149/ES/HJ/I/146/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 924/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Hj. Muhaya sebagai penjual seluas 630 m2 ;
  2. AJB No. 1150/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya  sebagai penjual seluas 935 m2 ;
  3. AJB No. 1151/ES/HJ/I/148/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1370 m2 ;
  4. AJB No. 1154/ES/HJ/I/156/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 928/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Icih H. Umar sebagai penjual seluas 300 m2 ;
  5. AJB No. 1160/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 967/31/s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 1095 m2;
  6. AJB No. 1161/ES/HJ/I/158/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 968/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 680 m2 ;
  7. AJB No. 1162/ES/HJ/I/159/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 925/33-8-II  atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Ahmad sebagai penjual seluas 610 m2 ;
  8. AJB No. 1163/ES/HJ/I/160/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 965/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1.000 m2;
  9. AJB No. 1297/ES/HJ/I/294/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 927/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Siti Dalilah sebagai penjual seluas 730 m2;
  10. AJB No 1299/ES/HJ/I/296/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 962/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1820 m2 ;
  11. AJB No. 1301/ES/HJ/I/298/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 1172/31-3-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Senin sebagai penjual seluas 190 m2 ;
  12. AJB No. 1302/ES/HJ/I/299/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 963/31-S-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 600 m2;
  13. AJB No 1303/ES/HJ/I/300/IV/85 tanggal 23 April 2985 / Girik No. 926/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Djalil sebagai penjual seluas 440 m2 ;
  14. AJB Tanah Milik Adat No. 966/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Surya sebagai penjual seluas 935 m2;
    1.  
  1. AJB No. 1152/ES/HJ/I/149/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 929/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Muhayar sebagai penjual seluas 60 m2;
  2. AJB No. 1153/ES/HJ/I/150/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 326/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari M. Asmat sebagai penjual seluas 445 m2;
  3. AJB No. 1154/ES/HJ/I/151/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 324/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Majar sebagai penjual seluas 220 m2;
  4. AJB No. 1155/ES/HJ/I/152/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 379/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 3005 m2;
  5. AJB No. 1156/ES/HJ/I/153/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 376/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Djahari sebagai penjual seluas 2400 m2;
  6. AJB No. 1157/ES/HJ/I/154/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 323/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 210 m2;
  7. AJB No. 1158/ES/HJ/I/155/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matdjen Rais  sebagai penjual seluas 545 m2 ;
  8. AJB No. 1298/ES/HJ/I/295/VI/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 327/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 320 m2;
  9. AJB No. 1304/ES/HJ/I/301/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 378/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1000 m2;

Adalah tanah milik PENGGUGAT.

  1. Melarang TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II berupaya memasuki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT milik PENGGUGAT.
  2. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6 % setiap tahun dari kerugian PENGGUGAT sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari terjadi keterlambatan penyerahan 23 (duapuluh tiga) akta bidang tanah milik PENGGUGAT dan/atau berupaya memasuki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT.
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalan lebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengajukan upaya hukum.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan  TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara menurut hukum.

Apabila Majelis Hakim berpendapat, lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qua ex bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak