Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
513/Pdt.Bth/2025/PN Bks PT ARTINDO TATA WARNA 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk CQ. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Bekasi
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 513/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ARTINDO TATA WARNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firman Siahaan. SHPT ARTINDO TATA WARNA
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk CQ. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Bekasi
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Pelawan;
  2. Memerintahkan TERLAWAN  I dan TELAWAN  II untuk menghentikan seluruh proses hukum tindak lanjut eksekusi lelang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025. Atas Jaminan berupa :

 

  1. Dua Bidang Tanah berikut bangunan pabrik, kantor dan gudang 3 lantai yang terletak di Komplek Duta Muara Indah Blok CC, No. 18-18A, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan – Jakarta Utara, sesuai SHM No. 5087 tanggal 26-08-2003 dan SHM No. 5088, tanggal26-08-2003, keduanya a/n Fran Dikdo;
  2. Tiga bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal tiga lantai terletak di jl. Vika Mas Timur Raya Blok A-I No. 5 dan 13 Kelurahan Kapuk Muara Kec. Penjaringan jakarta Utara sesuai SHM No. 2635 tanggal 22 November 1989, SHM No. 2880 tanggal 4/02/1991 dan SHM No. 2881 tanggal 4/02/1991 ketiganya atas nama Fran Dikdo;
  3. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal terletak di Jl. Vikamas utara II blok A-II No. 17 komplek Villa Kapuk mas kelyrahan Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Sesuai SHM No. 2896 tanggal 23/08/2006 atas nama NY. Elda Lila lewy.
  4. Tiga bidang tanah berikut bangunan terletak di kapuk muara Rt.010 Rw 004, komplek duta muara indah Jl. Vikamas selatan I Blok AA No. 1A 1B SHM No. 8474 atas nama FRAN DIKDO, SHM  No. 8477 atas nama FRAN DIKDO, SHM No. 8478, atas nama FRAN DIKDO.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas pelaksanaan eksekusi lelang atas dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025.

 

  1. Menghukum TERLAWAN I untuk merubah penjadwalan kembali cicilan hutang pokok selama 10 tahun dan membebaskan kewajiban pembayaran Bunga pinjaman sampai tanggal diajukannya gugatan ini;
  2. Menghukum TERLAWAN  I, TERLAWAN II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dinyatakan terlebih dahulu meskipunada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorrad).

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak