Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.G/2026/PN Bks Ibu TJHAI DJUN HA 1.DADANG KURNIAWAN
2.Notaris & PPAT Hj. WIWIK R.SUPARNO, SH.,M.Kn
3.BIANTO WIHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 308/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibu TJHAI DJUN HA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARULITUA HARIANJA S.H.Ibu TJHAI DJUN HA
Tergugat
NoNama
1DADANG KURNIAWAN
2Notaris & PPAT Hj. WIWIK R.SUPARNO, SH.,M.Kn
3BIANTO WIHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap kepentingan hukum PENGGUGAT;---------------------------------
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 adalah Sah Secara Hukum dan tidak bertentangan dengan Hukum;------------------------------
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa PENGGUGAT telah memberikan/menyetorkan Pinjaman Modal Kerjasama kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 6.095.000.000,- (Enam milyar sembilan puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026;------------------------------
  5. Menyatakan secara Hukum  bahwa TERGUGAT I telah mengembalikan Uang Pinjaman Modal Kerjasama kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.001.150.000,- (lima milyar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 02 April 2026;----------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sisa Pinjaman Modal Kerjasama  sebesar Rp. 1.093.850.000,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditamba dengan dengan Bunga/Keuntungan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 365.700.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan adalah sebesar  Rp. 1.459.550.000,-( satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------
  7. Menyatakan secara hukum, apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya yaitu membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar  Rp. 1.459.550.000,-( satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Jaminan berupa  Sertipikat Nomor : 1990 atas nama SUTINA WIDJAJA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT III akan dijual dan dilelang sebagai pengganti Pembayaran kepada PENGGUGAT;---
  8. Menghukum TERGUGAT II untuk segera menyerahkan semua dokumen – dokumen yang pernah diserahakan/dititipkan oleh PENGGUGAT sesuai dengan Tanda Terima Berkas yang dikeluarkan oleh Kantor TERGUGAT II , yaitu berupa:-----------------------------------
  • Sertipikat Asli Hak Milik (SHM) Nomor :1990, atas nama SUTINA WIDJAJA;-----------------------------------------
  • Salinan PBB tahun 2024;----------------------------------
  • IMB Asli Nomor 503/0771;---------------------------------
  • Hasil Pengecekan Data Ahli Waris;------------------------
  • Copy Akta Kelahiran Ahli Waris;--------------------------
  • Akta Kematian SUTINA WIDJAJA;----------------------------
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatannya, kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);-----------------------
  2. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir) terhadap Sertipikat Nomor : 1990 atas nama SUTINA WIDJAJA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12758, Surat Ukur Nomor : 02033/JATIWARINGIN/2019 seluas : 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama TERGUGAT III yang telah diberikan oleh TERGUGAT I sebagai jaminan atas Pengembalian Modal Kerjasama tersebut;-----------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).---------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng Uang Paksa (dwangsom) apabila PARA TERGUGAT Lalai atau mengulur – ulur waktu dalam melaksanakan Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap harinya;-----------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri Bekasi;-------------------------------------

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak