Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
|
:
|
RUSDI YADI Alias TAKUR Bin TOPA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi.
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / 09 Maret 2006
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Sungai Niri Rt.001 Rw.030 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumaja Kabupaten Bekasi / Kampung Sasak Rt.001 Rw.029 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
II.Nama lengkap
|
:
|
ADE RIYANTO Bin RAFEI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi.
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 11 Maret 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Sasak Rt.001 Rw.029 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Serabutan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP tidak tamat
|
III.Nama lengkap
|
:
|
SYAHRUL RAMADANIH Alias ALUNG Bin MUHAMIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi.
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 14 November 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Sasak Rt.001 Rw.016 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
- PENANGKAPAN TERDAKWA I, TERDAKWA II DAN TERDAKWA III MASING-MASING:
DILAKUKAN PENANGKAPAN DALAM PERKARA YANG LAIN
- PENAHANAN RUTAN TERDAKWA I dan TERDAKWA II MASING-MASING:
DILAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA YANG LAIN
- DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, terdakawa ADE RIYANTO Bin RAFEI dan terdakwa SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN serta ANWAR Bin MUHAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I, ADE RIYANTO Bin RAFEI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa III, serta ANWAR Bin MUHAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersamasama pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN.
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar jam 00.45 WIB, ketika Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ANWAR Bin MUHAMIN berkumpul di kontrakan Terdakwa III yang berada Jl. Kampung Tikungan Nomor 99, RT. 001/RW.018, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan untuk pelaksanaannya Terdakwa I telah menyiapkan 1 (satu) bilah celurit warna Coklat.
- Bahwa Terdakwa I membawa sepeda motor Honda Beat No.Pol.: B5786-FXC selanjutnya sepeda motor Terdakwa I dikendarai oleh ANWAR Bin MUHAMIN sedangkan Terdakwa I membonceng dibelakang dengan membawa sebilah celurit, dan Terdakwa III dengan membawa sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL dengan memboncengkan Terdakwa II, selanjutnya ANWAR Bin MUHAMIN dan Terdakwa III mengendari sepeda motor yang dibawanya berkeliling mencari sepeda motor yang bisa diambilnya.
- Bahwa ketika sampai di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yaitu sekira jam 02.30 WIB. di hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, Terdakwa II melihat seseorang yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX seorang diri, selanjutnya Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I, Terdakwa III dan ANWAR Bin MUHAMIN orang tersebut yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN orang akan dijadikan sasaran.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa III dengan kekerasan langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan ANWAR Bin MUHAMIN juga memepetnya, selanjutnya Terdakwa II turun dan tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN langsung mencabut kontak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN sehingga sepeda motor mati dan berhenti dan Terdakwa I dengan mengayunkan celurit yang dibawanya kearah saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan meminta supaya saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN untuk turun dan menyerahkan sepeda motornya kalau tidak akan dibacok.
- Bahwa saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN yang ketakutan selanjutnya turun dari sepeda motor yang dikendarai dan langsung melarikan serta meninggalkan sepeda motornya, selanjutnya tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN Terdakwa III dengan memboncengkan Terdakwa I langsung membawa pergi sepeda motor Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX beserta 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold yang disimpannya di dalam Jok sepeda motor kearah Balaikambang dan diikuti oleh ANWAR Bin MUHAMIN dan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa III yaitu sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ANWAR Bin MUHAMIN menjual sepeda motor milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN kepada LEO (DPO) dengan harga Rp.3.200.000, dimana pembayarannya ditransfer keakun Dana dengan Nomor 0889-0208-4949 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi-bagi dengan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut maka saksi saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,00. (Sembilan belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. |