| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa mereka Terdakwa I BAMBANG EKA SUNJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN KURNIATI, Terdakwa III ELYAKIM, dan Terdakwa IV BRIAN HUTAMA GRAHA, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sejati No.125 RT.02/RW.19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Melakukan sendiri Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada mulanya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah mengenal Terdakwa III disebabkan sebelumnya sudah pernah menggadaikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda CRV milik Terdakwa I dan Terdakwa II, kepada Terdakwa III sekira pada Tahun 2025. Selanjutnya sekira tanggal 11 Oktober 2025, Terdakwa III yang sebelumnya sudah melakukan kesepakatan dengan Terdakwa IV untuk mencarikan mobil jenis Toyota Fortuner yang dapat disewa dan dapat dijual kemudian ditarik kembali setelah dijual atau layang-layang dan dijanjikan fee dari Terdakwa IV sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diluar biaya sewa dan deposit, kemudian menghubungi Terdakwa II dan meminta untuk mencarikan mobil sewa dengan jenis Fortuner;
- Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025, Terdakwa II kembali berkomunikasi dengan Terdakwa III, dan Terdakwa II mengatakan “soal rental itu gimana bisa jadi duit, pakai nama gw terus gw dapat apa?”, dijawab Terdakwa III “dapet duit lah bu”, Terdakwa II menjawab “nga ada masalah nga di kedepannya?”, Terdakwa III mengatakan “ngga, kan ga ilang, ini dapat 35jt potong sewa baru kita bagi dua ya bu”, Terdakwa II mengatakan “fee jgn lupa transfer 20.800.000 ke rek BCA Bambang Eka bagi 2, 10.400.000”;
- Setelah itu Terdakwa II mencari rental dari google maps, dan berkomunikasi dengan Saksi TISNA selaku Direktur Utama PT. ZAHRA EXECUTIVE INDONESIA, lalu menyepakati jenis mobil yang akan disewa berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2025, Saksi TISNA menghubungi Saksi HARI AMPERAHADI (selanjutnya disebut Saksi HARI) untuk dilakukan survey ke rumah costumer Terdakwa II di Jalan Sejati No.125 RT.02/RW.19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Setelah sampai dilokasi, Saksi HARI bertemu dengan Terdakwa II dan melakukan wawancara, dimana Terdakwa II dalam wawancara tersebut mengatakan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 tersebut akan digunakan oleh Terdakwa I beserta Terdakwa II dan anaknya untuk acara bisnis di Semarang. Selanjutnya Saksi HARI melaporkan kepada Saksi TISNA bahwa survey telah dilakukan dan menyetujui untuk pengiriman unit, kemudian Saksi TISNA meminta bagian admin bernama Saksi AI NUNI (selanjutnya disebut Saksi AI) untuk menyiapkan kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549;
- Selanjutnya Saksi TISNA dan Saksi HARI meminta Saksi FURKON NURHAKIM (selanjutnya disebut Saksi FURKON) serta Saksi CECEP SUMARNA (selanjutnya disebut Saksi CECEP) pengantaran kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Sejati No.125 RT.02/RW.19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan diterima oleh Terdakwa I dengan bukti foto dokumentasi, surat berita acara serah terima kendaraan, dan surat perjanjian kontrak. Dimana dalam perjanjian tersebut, Terdakwa I menyewa selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari tanggal 14 Oktober 2025 s.d. 16 Oktober 2025;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut diantar dan diserahterimakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, Terdakwa II melakukan konfirmasi kepada Terdakwa III dan meminta uang untuk membayar sewa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut kepada Terdakwa III untuk 3 (tiga) hari, dan Terdakwa III melakukan transfer ke rekening Terdakwa I sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dari uang tersebut Terdakwa III melakukan transfer ke PT. ZAHRA EXECUTIVE Indonesia sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), tetapi Terdakwa II diminta kembali melakukan transfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I melakukan transfer kembali kepada Terdakwa III;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11:30 WIB, Terdakwa III datang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Sejati No.125 RT.02/19 Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ menuju Hotel Bi-One di Jl. Caman Raya Utara, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, untuk bertemu dengan Terdakwa IV dan membicarakan kesepakatan untuk menggadaikan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut;
- Selanjutnya, setelah menunggu beberapa lama, Terdakwa IV meminta untuk bertemu di RS. Mitra Keluarga, Kali Deres, Jakarta Barat, lalu Terdakwa IV ikut dengan Terdakwa III, kemudian Terdakwa I diantarkan kembali kerumahnya;
- Selanjutnya di hari yang sama, Terdakwa IV dan Sdr. JUAN berangkat untuk bertemu dengan Sdr. HERIYANTO di daerah subang, namun karena tidak ada yang mau mengambil mobil tersebut, setelah sebelumnya Terdakwa IV mengkonfirmasi kepada Saksi EKO SURYONO, sdr ARI menyuruh Terdakwa IV untuk kemudian menuju ke tempat Saksi EKO SURYONO untuk mengantarkan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ di daerah Purwodadi, Jawa Tengah. Setelah sampai dan bertemu dengan Saksi EKO, Terdakwa IV dan Saksi EKO sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 kepada Saksi EKO SURYONO senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), namun baru dibayarkan oleh Saksi EKO SURYONO kepada Terdakwa IV sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober Terdakwa II memberitahu Saksi TISNA bahwa ingin memperpanjang sewa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, selama 4 (empat) hari dan kemudian memberikan bukti transfer senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya perpanjangan sewa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 sampai tanggal 20 Oktober 2025;
- Bahwa atas hasil menggadaikan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, kepada Sdr. EKO SURYONO, Terdakwa IV memperoleh sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), yang selanjutnya dibagikan Terdakwa IV kepada Sdr. HARYANTO senilai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan Terdakwa III sebesar Rp.53.750.000,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa IV mendapatkan Rp.15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa III memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai fee kepada Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa setelah masa sewa selesai pada tanggal 20 Oktober 2025, hingga PT. ZAHRA EXECUTIVE Indonesia membuat laporan ke pihak kepolisian, kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, belum dikembalikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi TISNA selaku Direktur Utama PT. ZAHRA EXECUTIVE INDONESIA. Selain itu Saksi TISNA memperoleh informasi bahwa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 tersebut sudah dipindahtangankan atau dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin perusahaan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV, PT. ZAHRA EXECUTIVE INDONESIA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, yang bernilai kurang lebih sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekira sejumlah tersebut.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa mereka Terdakwa I BAMBANG EKA SUNJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN KURNIATI, Terdakwa III ELYAKIM, dan Terdakwa IV BRIAN HUTAMA GRAHA, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sejati No.125 RT.02/RW.19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Melakukan sendiri Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana, Secara melawan hukum memliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana ”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada mulanya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah mengenal Terdakwa III disebabkan sebelumnya sudah pernah menggadaikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda CRV milik Terdakwa I dan Terdakwa II, kepada Terdakwa III sekira pada Tahun 2025. Selanjutnya sekira tanggal 11 Oktober 2025, Terdakwa III yang sebelumnya sudah melakukan kesepakatan dengan Terdakwa IV untuk mencarikan mobil jenis Toyota Fortuner menghubungi Terdakwa II dan meminta untuk mencarikan mobil sewa dengan jenis Fortuner warna hitam;
- Setelah itu Terdakwa II mencari rental dari google maps, dan berkomunikasi dengan Saksi TISNA selaku Direktur Utama PT. ZAHRA EXECUTIVE INDONESIA, lalu menyepakati jenis mobil yang akan disewa berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2025, Saksi TISNA menghubungi Saksi HARI AMPERAHADI (selanjutnya disebut Saksi HARI) untuk dilakukan survey ke rumah costumer Terdakwa II di Jalan Sejati No.125 RT.02/RW.19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Setelah sampai dilokasi, Saksi HARI bertemu dengan Terdakwa II dan melakukan wawancara, dimana Terdakwa II dalam wawancara tersebut mengatakan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 tersebut akan digunakan oleh Terdakwa I beserta Terdakwa II dan anaknya untuk acara bisnis di Semarang. Selanjutnya Saksi HARI melaporkan kepada Saksi TISNA bahwa survey telah dilakukan dan menyetujui untuk pengiriman unit, kemudian Saksi TISNA meminta bagian admin bernama Saksi AI NUNI (selanjutnya disebut Saksi AI) untuk menyiapkan kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549;
- Selanjutnya Saksi TISNA dan Saksi HARI meminta Saksi FURKON NURHAKIM (selanjutnya disebut Saksi FURKON) serta Saksi CECEP SUMARNA (selanjutnya disebut Saksi CECEP) pengantaran kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Sejati No.125 RT.02/RW.19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan diterima oleh Terdakwa I dengan bukti foto dokumentasi, surat berita acara serah terima kendaraan, dan surat perjanjian kontrak. Dimana dalam perjanjian tersebut, Terdakwa I menyewa selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari tanggal 14 Oktober 2025 s.d. 16 Oktober 2025;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut diantar dan diserahterimakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, Terdakwa II melakukan konfirmasi kepada Terdakwa III dan meminta uang untuk membayar sewa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut kepada Terdakwa III untuk 3 (tiga) hari, dan Terdakwa III melakukan transfer ke rekening Terdakwa I sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dari uang tersebut Terdakwa III melakukan transfer ke PT. ZAHRA EXECUTIVE Indonesia sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), tetapi Terdakwa II diminta kembali melakukan transfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I melakukan transfer kembali kepada Terdakwa III;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11:30 WIB, Terdakwa III datang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Sejati No.125 RT.02/19 Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tertarik dengan penjelasan Terdakwa III dan dijanjikan fee dari Terdakwa IV sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diluar biaya sewa dan deposit untuk menyerahkan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut untuk dapat disewa dan dapat dijual kemudian ditarik kembali setelah dijual atau layang-layang, selanjutnya Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ menuju Hotel Bi-One di Jl. Caman Raya Utara, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, untuk bertemu dengan Terdakwa IV dan membicarakan kesepakatan untuk menggadaikan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ tersebut;
- Selanjutnya, setelah menunggu beberapa lama, Terdakwa IV meminta untuk bertemu di RS. Mitra Keluarga, Kali Deres, Jakarta Barat, lalu Terdakwa IV ikut dengan Terdakwa III, kemudian Terdakwa I diantarkan kembali kerumahnya;
- Selanjutnya di hari yang sama, Terdakwa IV dan Sdr. JUAN berangkat untuk bertemu dengan Sdr. HERIYANTO di daerah subang, namun karena tidak ada yang mau mengambil mobil tersebut, setelah sebelumnya Terdakwa IV mengkonfirmasi kepada Saksi EKO SURYONO, sdr ARI menyuruh Terdakwa IV untuk kemudian menuju ke tempat Saksi EKO SURYONO untuk mengantarkan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ di daerah Purwodadi, Jawa Tengah. Setelah sampai dan bertemu dengan Saksi EKO, Terdakwa IV dan Saksi EKO sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 kepada Saksi EKO SURYONO senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), namun baru dibayarkan oleh Saksi EKO SURYONO kepada Terdakwa IV sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Oktober Terdakwa II memberitahu Saksi TISNA bahwa ingin memperpanjang sewa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, selama 4 (empat) hari dan kemudian memberikan bukti transfer senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya perpanjangan sewa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 sampai tanggal 20 Oktober 2025;
- Bahwa atas hasil menggadaikan 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, kepada Sdr. EKO SURYONO, Terdakwa IV memperoleh sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), yang selanjutnya dibagikan Terdakwa IV kepada Sdr. HARYANTO senilai Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan Terdakwa III sebesar Rp.53.750.000,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa IV mendapatkan Rp.15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa III memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai fee kepada Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa setelah masa sewa selesai pada tanggal 20 Oktober 2025, hingga PT. ZAHRA EXECUTIVE Indonesia membuat laporan ke pihak kepolisian, kendaraan berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, belum dikembalikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi TISNA selaku Direktur Utama PT. ZAHRA EXECUTIVE INDONESIA. Selain itu Saksi TISNA memperoleh informasi bahwa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549 tersebut sudah dipindahtangankan atau dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin perusahaan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV, PT. ZAHRA EXECUTIVE INDONESIA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 GR Sport, Tahun 2023, warna putih, No. Polisi : B-1899-TJZ, No. Rangka : MHFAA8GS9P0902507, No. Mesin : 1GD5402549, yang bernilai kurang lebih sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekira sejumlah tersebut.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------- |