INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
213/Pdt.G/2025/PN Bks | IBRAHIM FARUK | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 213/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk menghapus blokir atas Sertifikat Hak Milik No.854/Jakasetia, seluas 9.403 m?2;, dengan gambar situasi No.962/1985 tanggal 22 Februari 1985, yang berlokasi di kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
4.Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik No.854/Jakasetia tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian, baik materiel maupun immateriel, yang keseluruhan berjumlah Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
7.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |