Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Hj. SAINIH
2.ADAM MALIK
3.ABDUL HASAN
4.SITI NUR JANNAH
5.ABDUL HAKIM
6.ADNAN
7.ALAMSYAH
7.IWAN ANWAR
8.WIJAYA CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 354/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SAINIH
2ADAM MALIK
3ABDUL HASAN
4SITI NUR JANNAH
5ABDUL HAKIM
6ADNAN
7ALAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANHj. SAINIH
2MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANALAMSYAH
3MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANADNAN
4MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANABDUL HAKIM
5MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANSITI NUR JANNAH
6MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANABDUL HASAN
7MUHAMMAD HAEKAL AFIF IMRANADAM MALIK
Tergugat
NoNama
1IWAN ANWAR
2WIJAYA CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ely Susanti, S.H., M.H. – Notaris Kota Bekasi. (Pemegang protokol Notaris Adang Iskandar, S.H.)
2MENTERI ATR/KEPALA BPN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH ATR/BPN JAWA BARAT c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI.;
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan secara hukum, AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN No. 1081/Bks.Tmr/1996 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi, tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku;
  5. Menyatakan secara hukum, Hak Tanggungan 01239/1996 Peringkat I di Iwan Anwar - yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Bekasi, tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku;
  6. Menyatakan secara hukum, bahwa Perbuatan hukum yang timbul atas akibat dan/atau berdasar AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN No. 1081/Bks.Tmr/1996 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi, tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku;
  7. Menyatakan secara hukum, bahwa Perbuatan hukum yang timbul atas akibat dan/atau berdasar Hak Tanggungan 01239/1996 Peringkat I di Iwan Anwar - yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Bekasi, tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1643/Margahayu a.n H. MARDJUKI kepada PENGGUGAT, dalam keadaan baik tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan PIHAK lain atas izinnya,
  9. Menyatakan secara hukum, bahwa apabila penyerahan dan/atau pengembalian Objek Sengketa yang berupa Sertifikat Hak Milik No. 1643/Margahayu a.n H. MARDJUKI, dari TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Maka Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar, untuk Penerbitan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 1643/Margahayu a.n H. MARDJUKI, oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI (TURUT TERGUGAT II);

10. Menetapkan secara hukum, nominal pembayaran kewajiban Perjanjian Utang - Piutang antara Iwan Anwar (Penerima Hak Tanggungan) dengan Wijaya Chandra.

Terkait Perjanjian Utang – Piutang No.21 tanggal 25 juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi.

11. Menetapkan secara hukum, memberi ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Perjanjian Utang - Piutang antara Iwan Anwar (Penerima Hak Tanggungan) dengan Wijaya Chandra.

Terkait Perjanjian Utang – Piutang No.21 tanggal 25 juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi.

12. Menetapkan secara hukum, memberi ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk menitipkan secara KONSINYASI melalui PENGADILAN NEGERI BEKASI.

Pembayaran kewajiban Perjanjian Utang - Piutang antara Iwan Anwar (Penerima Hak Tanggungan) dengan Wijaya Chandra.

Terkait Perjanjian Utang – Piutang No.21 tanggal 25 juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Adang Iskandar, S.H. – Notaris Kabupaten Bekasi.

13. Menyatakan secara hukum, segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini, dapat dijalankan dan/atau dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT;

14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

?Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak