| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad);
- Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan penyelesaian fasilitas kredit antara PT Citra Prasasti Konsorindo dengan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk mengambalikan jaminan berupa Sertipikat Tanah Darat atas nama Joko Adi Wibowo atas tanah 268 M2 (dua ratus enam puluh delapan) Meter persegi, terletak di Jalan Kemakmuran 3 Rt.03/04 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat serta SHM No.2485/Margajaya atas nama Joko Adi Wibowo atas sebidang tanah berikut bangunan dengan luas tanah 475 M2 terletak di Jl.Kemakmuran III Rt.004 Rw.003 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat kepada Penggugat;
- Menyatakan pendaftaran tanah milik Penggugat sebagai objek lelang yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II adalah cacat hukum karena belum ada penyelesaian antara Tergugat I dengan Tergugat III;
- Membatalkan dan/atau menangguhkan pendaftaran lelang bidang tanah milik Penggugat yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 10 a dan b gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp.50.000.000.000- (lima puluh milyar rupiah);
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono) |