| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli 1 (satu) unit Ruko Blok LA Nomor 17 Type 76.5/49.5 (dalam PPJB 749,5/49,5) terletak dalam Komplek Ruko Perumahan Telaga Bekasi yang beralamat di jalan Duta Beulevard Barat No 1 Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai Ruko Telaga Mas Bekasi, yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana tertera pada kwitansi Pembayaran/Panjar Tertanggal 22 Maret 2012 serta Kwitansi Pelunasan tertangal 12 April 2012 serta dikuatkan oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 003/ACGS/PPJB-Ruko/Legal/XII/2017 tanggal 21 Desember 2016;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Tergugat I kepada Penggugat untuk menghadap Turut Tergugat atau pihak lain untuk pengalihan Hak dan membalik Nama dan atau menjual atas Pesanan dan Pembelian 1 unit Ruko Blok LA Nomor 17 type 76.5/49.5 (dalam PPJB 749,5/49,5) terletak dalam Komplek Ruko Perumahan Telaga Bekasi yang beralamat di Jalan Duta Beulevard Barat No 1 Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai Ruko Telaga Mas Bekasi;
- Menyatakan 1 unit Ruko Blok LA Nomor 17 type 76.5/49.5 (dalam PPJB 749,5/49,5) terletak dalam Komplek Ruko Perumahan Telaga Bekasi yang beralamat di Jalan Duta Beulevard Barat No 1 Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai Ruko Telaga Mas Bekasi adalah Sah Milik Penggugat;
- Menetapkan secara Hukum Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas obyek yang dimaksud agar dapat dipergunakan sebagai dasar Penerbitan Akta Jual Beli untuk Peralihan Balik Nama Sertipikat menjadi Sertipikat atas nama Djati Pratisto (Penggugat);
- Menghukum PARA TERGUGAT maupun Ahli Warisnya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini dan dapat menerbitkan Akta Jual Beli atas Nama Penggugat, kemudian melanjutkan Proses Penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat kepada Kantor Pertanahan Naional Kota Bekasi;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono). |