Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMMAD HAIKAL Als HAIKAL Bin MUKHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4773/M.2.17/Eku.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAIKAL Als HAIKAL Bin MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL ALS HAIKAL BIN MUKHLIS pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamat Jl. Jendral Sudirman No. 28 Rt.001/013  Kel . Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi DEDI SUTAMI dan saksi ADI SINUHAJI  sedang  melakukan observasi  wilayah  meneima informasi masyarakat bahwa ditoko yang beralamat Jl. Jendral Sudirman No. 28 Rt.001/013  Kel . Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, telah melakukan penjualan obat atau mengedarkan sediaan farmasi  atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
  • Bahwa  kemudian  saksi DEDI SUTAMI dan saksi ADI SINUHAJI  melakukan penyelidikan ke tempat disekitar Lokasi, lalu saksi DEDI SUTAMI dan saksi ADI SINUHAJI  langsung menghampiri terdakwa dengan menunjukkan surat tugas dan mengenalkan diri dari anggota Polres Metro Bekasi Kota, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan atau tempat ditemukan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) butir pil warna putih (kode TMD) , 69 ( enam puluh sembilan) bungkus plastic yang berisi pil warna kuning ( kode MF), berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah 552 (lima ratus dua puluh dua) butir, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil yang berisi pil kuning (kode MF) berisi 6 (enam) butir pil dengan jumlah keseluruhan 18 (delapan belas) butir, 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF), 3 (tiga) butir pil dengan jumlah keseluruhan 6 (enam) butir, 120 (seratus dua puluh) butir Trihexphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 126.000,- ( seratus dua puluh enam ribu rupiah), 4 (empat) lembar kertas catatan hasil penjualan dan 1 (satu) buah HP merk Zte;
  • Bahwa toko tempat terdakwa bekerja milik SYAHRUL (DPO), dan terdakwa mendapat gaji sebesar Rp. 2.500.000, -(dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya, terdakwa pun mengetahui obet-obatan keras yang dijual ditoko tersebut dilarang untuk diperjualkan tanpa resep dokter; 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan  Toko tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa  Bersama barang bukti dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
  1. Nomor Kode Sampel : W065IV2025  tanggal 22 Mei 2025,
  • Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS
  • Identifikasi : TRAMADOL  Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : W066IV2025  tanggal 30 April 2025
  • Nama sampel : Tablet kuning oranye berlogo “ MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : W067IV2025  tanggal 30 April 2025
  • Nama sampel : Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg”
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau Kedua

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL ALS HAIKAL BIN MUKHLI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Toko yang beralamat Jl. Jendral Sudirman No. 28 Rt.001/013  Kel . Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi,, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi DEDI SUTAMI dan saksi ADI SINUHAJI  sedang  melakukan observasi  wilayah  meneima informasi masyarakat bahwa ditoko yang beralamat Jl. Jendral Sudirman No. 28 Rt.001/013  Kel . Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, telah melakukan penjualan obat atau mengedarkan sediaan farmasi  atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
  • Bahwa  kemudian  saksi DEDI SUTAMI dan saksi ADI SINUHAJI  melakukan penyelidikan ke tempat disekitar Lokasi, lalu saksi DEDI SUTAMI dan saksi ADI SINUHAJI  langsung menghampiri terdakwa dengan menunjukkan surat tugas dan mengenalkan diri dari anggota Polres Metro Bekasi Kota, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan atau tempat ditemukan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) butir pil warna putih (kode TMD) , 69 ( enam puluh sembilan) bungkus plastic yang berisi pil warna kuning ( kode MF), berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah 552 (lima ratus dua puluh dua) butir, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil yang berisi pil kuning (kode MF) berisi 6 (enam) butir pil dengan jumlah keseluruhan 18 (delapan belas) butir, 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF), 3 (tiga) butir pil dengan jumlah keseluruhan 6 (enam) butir, 120 (seratus dua puluh) butir Trihexphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 126.000,- ( seratus dua puluh enam ribu rupiah), 4 (empat) lembar kertas catatan hasil penjualan dan 1 (satu) buah HP merk Zte;
  • Bahwa toko tempat terdakwa bekerja milik SYAHRUL (DPO), dan terdakwa mendapat gaji sebesar Rp. 2.500.000, -(dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya, terdakwa pun mengetahui obet-obatan keras yang dijual ditoko tersebut dilarang untuk diperjualkan tanpa resep dokter; 
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan  Toko tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa  Bersama barang bukti dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
  1. Nomor Kode Sampel : W065IV2025  tanggal 22 Mei 2025,
  • Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS
  • Identifikasi : TRAMADOL  Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : W066IV2025  tanggal 30 April 2025
  • Nama sampel : Tablet kuning oranye berlogo “ MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : W067IV2025  tanggal 30 April 2025
  • Nama sampel : Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg”
  • Jumlah sampel : 20 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2)  Jo. Pasal 145 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya