Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I (M. Firdaus Faisol), TERGUGAT II (Endy Effendy), TERGUGAT III (ahli waris pengganti Rohim Bin Dimung), TERGUGAT IV (Sani BT Salih), TERGUGAT V (Kholipah), TERGUGAT VI (Hajjah Amanah), TERGUGAT VII (Marulloh), TERGUGAT VIII (Firmansyah) dan TERGUGAT IX (Maryani), telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual-Beli Nomor: 310/AG.240/H/1987, tanggal 26 Maret 1987 tentang jual-beli antara Muhamad Alwih dengan Dimung Bin Kontel terkait sebidang tanah terletak di Kp. Kedaung, RT. 13 /RW. 11, Desa/Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat seluas 4.440 M2 dengan batas-batas; Sebelah Utara: Pecahannya; Sebelah Timur: Pecahannya; Sebelah Selatan : Jl. Swadaya; Sebelah Barat: Pecahannya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah seluas sekitar 1.033 M2 (seribu tiga puluh tiga meter persegi), terletak di Kp. Kedaung, RT. 13/RW. 11, Desa/Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: sebelah Utara: Tanah Milik Marjono; Sebelah Timur: Tanah Milik H. Yurmansyah; Sebelah Selatan: Jalan Lingkungan; dan Sebelah Barat: Tanah Milik Kartini;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 227/2009 tanggal 31 Desember 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Bandiningsih, Sarjana Hukum, PPAT di Kota Bekasi tidak sah, cacat hukum dan karenanya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan batal, tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 219/2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat oleh dan dihadapan HERRY HERMAWAN, S.H,.M.Kn., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bekasi adalah tidak sah, cacat hukum dan karenanya batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat apapun tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT segera setelah putusan atas perkara ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX membayar secara tanggung renteng kerugian materil sebesar Rp. 1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX membayar secara tanggung renteng uang ganti rugi imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan seketika;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU: Jika yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |