Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/M.2.17.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI  pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sekitaran Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menggunakan akun Instagram terdakwa @airsolutionsss ke akun Instagram penjual @chaseanlantics sebanyak 300 (tiga ratus) gram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA yang atas nama pemilik rekeningnya terdakwa lupa sekira pukul 14.30 WIB yang kemudian di transfer oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah habis terjual, kemudian bukti transfer terdakwa kirim melalui Instagram direct message kemudian langsung terdakwa hapus. Tidak lama setelah transfer sekira pukul 20.30 WIB, akun @chaseanlantics menghubungi terdakwa dan mengirimkan map dan foto lokasi tempat diletakannya tembakau sintetis tersebut yang seingat terdakwa hanya di Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Setelah menerima lokasi tersebut, terdakwa berangkat mengikuti arah map tersebut, sesampainya disana, terdakwa langsung mengambil paket yang berisi tembakau sintetis tersebut yang saat itu dikemas dalam bungkus kantong plastic hitam dan diletakkan di dalam got kering di pinggir jalan daerah Kranggan, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi dan langsung kembali ke rumah yang beralamat di Jalan Bantar Jati, RT/RW 003/002, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Sekira pukul 21.30 saat terdakwa tiba di rumah, dan menyimpan paket tersebut di dalam lemari di dalam rumah. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB terdakwa mengambil paketan tersebut dari dalam lemari, kemudian dibuka dan dibagi ke dalam beberapa plastic klip bening menjadi paketan 30 (tiga puluh) gram dan 50 (lima puluh) gram menggunakan timbangan digital, selanjutnya tembakau sintetis tersebut dililit menggunakan lakban warna hijau sedangkan sisanya disimpan kembali ke dalam lemari. Kemudian sekira pukul 23.15 WIB terdakwa menjual paket tembakau sintetis seberat 30 (tiga puluh) gram dan 50 (lima puluh) gram tersebut melalui akun Instagram terdakwa @airsolutionsss dengan cara di iklankan lewat story. Tak lama setelah itu, langsung ada pembeli yang kemudian terhadap paket tersebut terdakwa letakkan di bawah batu di pinggir jalan di daerah Setu, Jakarta Timur, paketan difoto dan kemudian maps dikirim kepada pembeli.
  • Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa yang masih memiliki tembakau sintetis sisa, mencampurkan tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa sebanyak 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa packing ke dalam bungkusan plastic klip bening dan dibagi menjadi 9 paket dengan rincian, 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 1 paket dan 2 (dua) gram sebanyak 8 (delapan) paket.
  • Selanjutnya pada 18 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa membagi lagi tembakau sintetis tersebut menjadi 3 paket dengan rincian paket dengan berat 15 (lima belas) gram sebanyak 2 paket dan paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 1 paket.
  • Terakhir tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa membagi sisa tembakau sintetis menjadi 22 paket dengan rincian berat 5 (lima) gram sebanyak 1 paket, berat 3 (tiga) gram sebanyak 4 paket, berat 2,5 (dua koma lima) gram sebanyak 10 paket dan berat 2 (dua) gram sebanyak 7 paket, yang disimpan terdakwa di dalam lemari dan akhirnya di temukan oleh polisi pada saat penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa terdakwa sudah tiga kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram @chaseanlantics, yang pertama sebanyak 100 (seratus) gram, yang kedua sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dan yang ketiga sebanyak 300 (tiga ratus) gram.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB di dalam sebuah rumah di Jalan Bantar Jati, RT/RW 003/002, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur pada saat terdakwa sedang tidur, terdakwa di tangkap oleh para saksi Aiptu Armel Agustian, Amd, SH, dan tim dari Unit 1 Subnit 1 Tim 3 atas dasar laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bekasi, Jakarta Timur dan sekitarnya, sumber informasi menggambarkan ciri-ciri orang tersebut. Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukab barang bukti berupa :
  • 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening dililit lakban hijau yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 54, 96 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 24,11 gram;
  • 1 (satu) bungkus kantong plastic warna merah yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 170,89 gram;
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 083872187602;
  • Kumpulan plastic bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi tembakau biasa;
  • 1 (satu) buah lakban warna hijau;
  • 1 (satu) buah kotak handphone warna putih
  • Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 6657/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 25 November 2025, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3084/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 166,3281 gram positif mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA
  • 3085/2025/PF,- berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip dilakban warna hijau masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1550 gram positif mengandungJenis MDMB-4en PINACA
  • 3086/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan kopi “top coffee“ dilakban warna hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,4620 gram positif mengandung jenis MDMB-4en PINACA
  • 3087/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1550 gram positif mengandungJenis MDMB-4en PINACA

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI  adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI  pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sekitaran Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB di dalam sebuah rumah di Jalan Bantar Jati, RT/RW 003/002, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur pada saat terdakwa sedang tidur, terdakwa di tangkap oleh para saksi Aiptu Armel Agustian, Amd, SH, dan tim dari Unit 1 Subnit 1 Tim 3 atas dasar laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bekasi, Jakarta Timur dan sekitarnya, sumber informasi menggambarkan ciri-ciri orang tersebut. Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukab barang bukti berupa :
  • 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening dililit lakban hijau yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 54, 96 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 24,11 gram;
  • 1 (satu) bungkus kantong plastic warna merah yang berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 170,89 gram;
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 083872187602;
  • Kumpulan plastic bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi tembakau biasa;
  • 1 (satu) buah lakban warna hijau;
  • 1 (satu) buah kotak handphone warna putih
  • Bahwa dari hasil interogasi lanjutan diketahui bahwa tindak pidana narkotika jenis tembakau tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menggunakan akun Instagram terdakwa @airsolutionsss ke akun Instagram penjual @chaseanlantics sebanyak 300 (tiga ratus) gram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA yang atas nama pemilik rekeningnya terdakwa lupa sekira pukul 14.30 WIB yang kemudian di transfer oleh terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah habis terjual, kemudian bukti transfer terdakwa kirim melalui Instagram direct message kemudian langsung terdakwa hapus. Tidak lama setelah transfer sekira pukul 20.30 WIB, akun @chaseanlantics menghubungi terdakwa dan mengirimkan map dan foto lokasi tempat diletakannya tembakau sintetis tersebut yang seingat terdakwa hanya di Jalan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Setelah menerima lokasi tersebut, terdakwa berangkat mengikuti arah map tersebut, sesampainya disana, terdakwa langsung mengambil paket yang berisi tembakau sintetis tersebut yang saat itu dikemas dalam bungkus kantong plastic hitam dan diletakkan di dalam got kering di pinggir jalan daerah Kranggan, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi dan langsung kembali ke rumah yang beralamat di Jalan Bantar Jati, RT/RW 003/002, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Sekira pukul 21.30 saat terdakwa tiba di rumah, dan menyimpan paket tersebut di dalam lemari di dalam rumah. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB terdakwa mengambil paketan tersebut dari dalam lemari, kemudian dibuka dan dibagi ke dalam beberapa plastic klip bening menjadi paketan 30 (tiga puluh) gram dan 50 (lima puluh) gram menggunakan timbangan digital, selanjutnya tembakau sintetis tersebut dililit menggunakan lakban warna hijau sedangkan sisanya disimpan kembali ke dalam lemari. Kemudian sekira pukul 23.15 WIB terdakwa menjual paket tembakau sintetis seberat 30 (tiga puluh) gram dan 50 (lima puluh) gram tersebut melalui akun Instagram terdakwa @airsolutionsss dengan cara di iklankan lewat story. Tak lama setelah itu, langsung ada pembeli yang kemudian terhadap paket tersebut terdakwa letakkan di bawah batu di pinggir jalan di daerah Setu, Jakarta Timur, paketan difoto dan kemudian maps dikirim kepada pembeli
  • Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta interogasi, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 6657/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa tanggal 25 November 2025, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3084/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan daun-daun kering  dengan berat netto 166,3281 gram positif mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA
  • 3085/2025/PF,- berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip dilakban warna hijau masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1550 gram positif mengandungJenis MDMB-4en PINACA
  • 3086/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan kopi “top coffee“ dilakban warna hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,4620 gram positif mengandung jenis MDMB-4en PINACA
  • 3087/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1550 gram positif mengandungJenis MDMB-4en PINACA
  • Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RAMZACKY AL FAUZY Bin (Alm) ROBANGI  adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya