| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang Sah;
- Menyatakan sah Perjanjian Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Memiliki 2(dua) Unit Kavling No.3-4 dalam pembelian tanah 2(dua) Unit Kavling siap bangun dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling, dengan Kavling A2 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur pada tanggal 21 Januari 2013;
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI atas kesepakatan perjanjian yang ditandatangani diatas materai Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Memiliki 2(dua) Unit Kavling No.3-4 dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling Kavling A3 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat duren Jaya kecamatan Bekasi Timur pada tanggal 21 Januari 2013;
- Menyatakan pembelian tanah 2(dua) Unit Kavling siap bangun dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling, dengan Kavling A2 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur pada tanggal 21 Januari 2013 di buat atas nama Tergugat I secara SAH telah melakukan perbuatan WANPRESTASI dengan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Memiliki 2(dua) Unit Kavling No.3-4 dengan ukuran 8 x 15 m?2;/Kavling Kavling A3 No.3-4 luas tanah 240 m?2; yang beralamat duren Jaya kecamatan Bekasi Timur.
- Menyatakan Kerugian Materil dan Imateriel yang dialami PENGGUGAT adalah senilai sebesar Rp.3.262.032.000,-(tiga millyar dua ratus enam puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) dengan Perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil : Cicilan kredite ke 4,5 dan 6 pada bulan bayar Mei,Juni dan Juli tahun 2013 sampai tahun 2025 pada bulan Nopember, Total Keseluruhan Pokok Cicilan + Bunga Denda sebesar Rp3.112.032.000,-(tiga millyar seratus dua belas juta tiga puluh dua rupiah);
- Kerugian Immaterial : Bahwa akibat Perbuatan Para Tergugat tersebut Penggugat telah kehilangan kepastian hukum,waktu,tenaga, biaya untuk mengurus perkara tersebut. Kerugian Immaterial tersebut sangat sulit diukur dengan uang namun kurang lebih 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), Keseluruhan kerugian material dan immateria, PENGGUGAT tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan Kerugian Materil dan Immaterial tersebut senilai Rp.3.262.032.000,-(tiga millyar dua ratus enam puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) baik secara langsung, tunai dan seketika, terhitung sejak Perkara ini berkekuatan tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan Denda bunga sebanyak 1 %(satu Persen) perhari, sampai TERGUGAT melaksanakan putusan a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu) perhari, Apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada perlawanan Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
|