| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruh perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) Nomor: 054/PKS/ZDE-SGR/XI/2025 tertanggal 5 November 2025 dan Addendum Perjanjian Nomor: 072/ADD-PKS/ZDE-SGR/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025;
- Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar, pokok dan bunga dengan total sebesar Rp2.167.250.923,- (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) serta keterlambatan, denda, kerugian tambahan;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, sebaga berikut;
- Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Jl. Swatantra 1 RT/09/RW/05, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142,
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui di Jl. Swatantra 1 RT/09/RW/05, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142,
- Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Jl. Diponegoro, Jatimulya, Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui di Jl. Diponegoro, Jatimulya, Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
- Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Permata Juanda Superblok Jalan Raya Bdanra Juanda No.45 Blok B43-45, Sedati Kulon Wedi Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur 61253,
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui di Permata Juanda Superblok Jalan Raya Bdanra Juanda No.45 Blok B43-45, Sedati Kulon Wedi Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur 61253,
- Seluruh Inventaris/barang-barang milik TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu di Jl. Regulated Cahaya Mas Utama Gedung BTS A-8 Soewarna Business Park Blok A Lot.8 Kota Tengerang,
- Deposito atas nama TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak TERGUGAT dinyatakan lalai sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT dilunasi secara penuh;
- Memerintahkan TERGUGAT menghentikan kegiatan usahanya secara permanen/sementara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u,
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |