| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat bersalah melanggar Pasal 1234 KUH Perdata, Pasal 1239 KUH Perdata, Pasal 1243 KUH Perdata, Pasal 1338 KUH Perdata dan menyatakan Tergugat wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa selisih harga penjualan rumah unit Allia Blok C No. 12 dan unit Allia Blok C No. 15 sebesar Rp. 68.600.000; (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil lain, yaitu gaji sales (tenaga penjualan) yang telah menjual rumah unit Allia Blok C No. 12 dan unit Allia Blok C No. 15 untuk gaji bulan April 2025 sebesar Rp. 5.400.000; (lima juta empat ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil lain, yaitu biaya alat tulis kantor (ATK), transportasi pengurusan kepada Tergugat dan biaya gugatan wanprestasi dalam perkara a quo sebesar Rp. 37.000.000; (tiga puluh tujuh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar Rp. 89.000.000; (delapan puluh sembilan juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran untuk seluruhnya atas tuntutan Penggugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) per hari sejak 1 (satu) hari putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sita atas jaminan milik Tergugat yaitu tanah seluas 65.000 meter persegi (6,5 hektar) beserta bangunan diatasnya di perumahan Arsa Royal Bekasi yang beralamat di Kp. Kranggan RT. 001/RW. 008 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk seluruhnya apabila Tergugat tidak mengembalikan/membayarkan biaya pemesanan (booking fee) kepada Penggugat setelah 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan dapat dilakukan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |