| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Para Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH , Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH, Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) sedang berkumpul dibasecamp WIFI yang berada diKantor Posyandu didalam Kampung Urak Daerah Duren Jaya kemudian Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S mengirimkan pesan melalui Instagram Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S dengan nama akun @musirchildren ke akun Instagram @gengapel dengan maksud untuk mengajak tawuran kemudian direspon oleh akun Instagram @gengapel dan disepakati untuk tawuran di daerah Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Setelah itu Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S pergi kerumah Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S untuk mengambil senjata tajam selang beberapa menit Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) datang kerumah Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S untuk mengambil senjata tajam dimana Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S membawa Kayu sedangkan Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH dan Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN membawa senjata tajam jenis celurit. Setelah siap Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH, Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) pergi bersama sama menuju tempat yang beralamat Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Setelah tiba di tempat yang ditentukan pada pukul 03.00 Wib kelompok Gengapel datang dan seketika terjadi tawuran dengan kondisi sudah tidak kondusif dengan posisi dengan posisi Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S membawa Kayu kemudian Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) dengan posisi membawa senjata tajam jenis celurit untuk melawan serta menakut-nakuti Korban Abdul Fikri dan kelompok gengapel. Kemudian Korban Abdul Fikri dari kelompok gengapel maju sendiri dengan membawa senjata tajam jenis corbek, namun karena Korban Abdul Fikri kalah jumlah anggota kemudian Korban Abdul Fikri mundur kemudian dikejar oleh Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH , Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) kemudian Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S melemparkan kayu yang dibawa Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S kearah Korban Abdul Fikri namun tidak kena. Selanjutnya Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA berusaha membacok Korban Abdul Fikri namun tidak kena kemudian Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA dan Saudara GALANG (DPO) terus berusaha mengejar Korban Abdul Fikri hingga Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA berhasil menarik rambut Korban Abdul Fikri lalu membacok leher Korban Abdul Fikri hingga Korban Abdul Fikri terjatuh.
Setelah Korban Abdul Fikri terjatuh kemudian Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA dan Saudara GALANG (DPO) kembali mengeroyok Korban Abdul Fikri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit namun Korban Abdul Fikri berhasil kabur dengan naik sepeda motor dibantu oleh temannya;
• Bahwa atas hal tersebut Korban Abdul Fikri meninggal dunia dengan luka pembacokan dalam aksi tawuran yang terjadi di daerah Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH, Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri;
• Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum an. Abdul Fikri Nomor : R/0017/SK.B/VIII/2025/IKF tanggal 20 Agustus 2025 yang di tandatangani dr.Megaratri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Spf.M Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia dua puluh lima tahun, bergolongan darah “A”. Pada pemeriksaan luar ditemukan terbuka pada leher, lengan atas kanan, dan daun telinga kiri akibat kekerasan tajam : memar pada lengan atas kanan dan luka-luka lecet pada bahu kiri tangan kanan kedua anggota Gerak bawah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya pada pemeriksaan dalam ditemukan terpotongnya otot leher, batang tenggorok, pembulu balik utama leher sisi kiri, paru kiri bagian atas, pendarahan pada rongga dada kiri, serta organ-organ dalam tampak pucat. Sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh balik utama leher sisi kiri dan batang tenggorok sehingga menimbulkan pendarahan dan gangguan pernafasan.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-----------Bahwa ia Para Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH , Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH, Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) sedang berkumpul dibasecamp WIFI yang berada diKantor Posyandu didalam Kampung Urak Daerah Duren Jaya kemudian Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S mengirimkan pesan melalui Instagram Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S dengan nama akun @musirchildren ke akun Instagram @gengapel dengan maksud untuk mengajak tawuran kemudian direspon oleh akun Instagram @gengapel dan disepakati untuk tawuran di daerah Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Setelah itu Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S pergi kerumah Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S untuk mengambil senjata tajam selang beberapa menit Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) datang kerumah Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S untuk mengambil senjata tajam dimana Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S membawa Kayu sedangkan Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH dan Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN membawa senjata tajam jenis celurit. Setelah siap Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH, Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) pergi bersama sama menuju tempat yang beralamat Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Setelah tiba di tempat yang ditentukan pada pukul 03.00 Wib kelompok Gengapel datang dan seketika terjadi tawuran dengan kondisi sudah tidak kondusif dengan posisi dengan
posisi Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S membawa Kayu kemudian Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) dengan posisi membawa senjata tajam jenis celurit untuk melawan serta menakut-nakuti Korban Abdul Fikri dan kelompok gengapel. Kemudian Korban Abdul Fikri dari kelompok gengapel maju sendiri dengan membawa senjata tajam jenis corbek, namun karena Korban Abdul Fikri kalah jumlah anggota kemudian Korban Abdul Fikri mundur kemudian dikejar oleh Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH , Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) kemudian Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S melemparkan kayu yang dibawa Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S kearah Korban Abdul Fikri namun tidak kena. Selanjutnya Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA berusaha membacok Korban Abdul Fikri namun tidak kena kemudian Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA dan Saudara GALANG (DPO) terus berusaha mengejar Korban Abdul Fikri hingga Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA berhasil menarik rambut Korban Abdul Fikri lalu membacok leher Korban Abdul Fikri hingga Korban Abdul Fikri terjatuh. Setelah Korban Abdul Fikri terjatuh kemudian Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA dan Saudara GALANG (DPO) kembali mengeroyok Korban Abdul Fikri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit namun Korban Abdul Fikri berhasil kabur dengan naik sepeda motor dibantu oleh temannya;
• Bahwa atas hal tersebut Korban Abdul Fikri meninggal dunia dengan luka pembacokan dalam aksi tawuran yang terjadi di daerah Jalan Prof. Moh Yamin RT.01 RW.02, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian Terdakwa I. RAVELIO DESTA PRATAMA Bin IRMAN S, Terdakwa II. HASBI FAATIR AL GIFHARI Bin ERWIN SYAHPUTRA, Terdakwa III. MUHAMAD FIKRI ARDIANSYAH Bin ROSIDIH, Terdakwa IV. YOPI RHAMADHANI Bin AGUM GUNAWAN dan Saudara GALANG (DPO) pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri;
• Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum an. Abdul Fikri Nomor : R/0017/SK.B/VIII/2025/IKF tanggal 20 Agustus 2025 yang di tandatangani dr.Megaratri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Spf.M Dokter Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia dua puluh lima tahun, bergolongan darah “A”. Pada pemeriksaan luar ditemukan terbuka pada leher, lengan atas kanan, dan daun telinga kiri akibat kekerasan tajam : memar pada lengan atas kanan dan luka-luka lecet pada bahu kiri tangan kanan kedua anggota Gerak bawah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya pada pemeriksaan dalam ditemukan terpotongnya otot leher, batang tenggorok, pembulu balik utama leher sisi kiri, paru kiri bagian atas, pendarahan pada rongga dada kiri, serta organ-organ dalam tampak pucat. Sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tajam pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh balik utama leher sisi kiri dan batang tenggorok sehingga menimbulkan pendarahan dan gangguan pernafasan.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------
|