| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
- Kerugian Materiil;
- Kehilangan uang sebesar US$ 451.900 (empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus US Dollar) atau senilai Rp. 7.499.280.500,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
- Kehilangan keuntungan apabila dana diinvestasikan emas yaitu sebesar Rp. 1.674.589.336,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggunaan Jasa Advokat/Pengacara sebagai Kuasa Hukum yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil karena telah memakan waktu, biaya, tenaga dan pikiran PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
- Tanah beserta bangunan diatasnya yang ditempati oleh TERGUGAT seluas 161 m2 yang terletak di Perum. Citra Garden Cibubur, Cluster Clover Garden, Blok CC, No. 38, RT 007, RW 011, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Mobil Ford Mustang 2.3 AT No.Pol. B 313 MAN a.n. Muhammad Andre Nuralam Rahmatullah (anak TERGUGAT);
- Segala harta kekayaan TERGUGAT berupa barang-barang bergerak dan tak bergerak, maupun benda berwujud dan tidak berwujud baik yang sudah ada maupun yang akan ada pada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun akan ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan mempunyai pertimbangan lain berkenaan dengan tuntutan PENGGUGAT mengenai besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|