Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.G/2026/PN Bks SUWAYANTO WANGGANA 1.1. GUNAWAN TJAHJONO
2.2. SARTONO, S.H., M.Kn.
3.3. HJ. WIWIK ROWIYAH SUPARNO, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 429/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWAYANTO WANGGANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsudin Slawat Pesilette, SHSUWAYANTO WANGGANA
Tergugat
NoNama
11. GUNAWAN TJAHJONO
22. SARTONO, S.H., M.Kn.
33. HJ. WIWIK ROWIYAH SUPARNO, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
14. TAN MADRA PUJIANTO
26. DUDU DERMAWAN
37. ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, S.H., M.Kn.
48. KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
5ENDAH SRI WAHYUNI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan:
    1. Akta Jual Beli Nomor: 103/2014, tanggal 21 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan SARTONO, S.H., M.Kn. (TERGUGAT II);
    2. Akta Jual Beli Nomor: 121/2014, tanggal 24 September 2014, yang dibuat di hadapan SARTONO, S.H., M.Kn. (TERGUGAT II); dan
    3. Akta Jual Beli Nomor: 1158/2014, tanggal 6 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan HJ. WIWIK ROWIYAH SUPARNO, S.H., M.Kn (TERGUGAT III).

Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;

  1. Menyatakan perolehan hak tanah PENGGUGAT atas,
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 994/Margahayu an. MUHAMAD ATEH AGUSTJIK, seluas 1.707 m2 (seribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dan
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 4371/Margahayu an. ZAINI MARUTOWIDIGDO, seluas 1.371 m2 (seribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi)

Adalah tidak sah

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas milyar lima ratus rupiah) secari tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, atau menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang terletak di jalan Cut Meutia Kota Bekasi yang dahulu beralaskan Sertipikat Hak Milik Nomor 994/Margahayu a.n. Muhamad Ateh Agustjik dan Sertipikat Hak Milik Nomor 4371/Margahayu a.n. Zaini Marutowidigdo kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah yang terletak di jalan Cut Meutia, Gang Sersan Hamzah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sebagaimana dahulu berdasarkan:
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 994/Margahayu an. MUHAMAD ATEH AGUSTJIK, seluas 1.707 m2 (seribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dan
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 4371/Margahayu an. ZAINI MARUTOWIDIGDO, seluas 1.371 m2 (seribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi)
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak