Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
497/Pdt.P/2026/PN Bks Devi Yulianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 497/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Devi Yulianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa Wilarto Prakoso selaku CALON TERAMPU, karena kondisi kesehatan dan keterbatasan fungsionalnya, tidak mampu mengurus kepentingan pribadi dan keperdataannya secara mandiri sehingga memerlukan pengampuan;

3. Menetapkan Wilarto Prakoso berada di bawah pengampuan;

4. Mengangkat dan menetapkan Devi Yulianti selaku PEMOHON sebagai Pengampu

dari Wilarto Prakoso.

5. Memberikan kewenangan kepada PEMOHON selaku Pengampu untuk mewakili dan

bertindak untuk dan atas nama Wilarto Prakoso dalam mengurus kepentingan pribadi,administrasi, dan harta kekayaannya sepanjang diperlukan untuk kepentingan sertaperlindungan CALON TERAMPU;

6. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku Pengampu untuk melakukan perbuatan

hukum tertentu berupa mengurus dan/atau menutup rekening pada Bank,

Halaman 3

 

 

1) Deposito berjangka a/n Wilarto Prakoso di Bank BCA Nomor 6872255075.2) Deposito berjangka a/n Wilarto Prakoso di Bank BCA Nomor 6871745835.3) Tabungan Bank BCA a/n Wilarto Prakoso di KCP Pondok Gede Plaza Nomor

6871745037.

4) Mandiri Tabunganmu a/n Wilarto Prakoso di KC Bekasi Jatiwaringin Nomor

167-00-0364506-5.

5) Mandiri Tab Payroll a/n Wilarto Prakoso di KC Bekasi Jatiwaringin Nomor

006-00-0488560-8.

6) Tab Bisnis Mandiri a/n Wilarto Prakoso di KC Bekasi Jatiwaringin Nomor

167-00-1719610-5.

serta menggunakan atau memindahkan dana tersebut semata-mata untuk biayapengobatan, perawatan, dan kebutuhan CALON TERAMPU.

7. Memerintahkan PEMOHON selaku Pengampu untuk menjalankan pengampuan

dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, bertanggung jawab, serta mencatatpenggunaan harta atau dana CALON TERAMPU sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan;

8. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak