Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Yayok Tuhoyoto Wisanggo
2.Dedi Arfianto
3.Liny Tanto
4.Muhammad Ilham Syahputra
PT. PP PROPERTI, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayok Tuhoyoto Wisanggo
2Dedi Arfianto
3Liny Tanto
4Muhammad Ilham Syahputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITIM FATIMAHYayok Tuhoyoto Wisanggo
2TITIM FATIMAHDedi Arfianto
3TITIM FATIMAHLiny Tanto
4TITIM FATIMAHMuhammad Ilham Syahputra
Tergugat
NoNama
1PT. PP PROPERTI, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Elsha Fitria, SH.,Mkn
2Yuanita Husni, SH
3Rika Adrianti, SH.
4Kantor Badan Pertanahan Nasional Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan Perwakilan Kelompok dari Para Penggugat untuk seluruhnya; dan
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dan
3.Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan oleh Para Penggugat, AKYT, dan AKYTT
dengan pihak Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membuat dan menandatangani Akta Penegasan Jual- Beli dengan Anggota Kelompok;
5.Memerintahkan Para Pihak untuk membuat dan menandatangani AJB sesuai dengan Putusan Homologasi No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. NIAGA. Jkt.Pst dengan segala konsekuensinya;
6.Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; dan
7.Memerintahkan pembentukan Panel/komisi Pendistribusian Ganti Kerugian berupa Akta Penegasan Pengakuan Jual beli yang terdiri dari 6 (orang) yang terdiri atas:
1)2 (dua) orang kuasa hukum Penggugat; dan
2)1 (satu) orang AKYTT (yang tidak teridentifikasi - dapat menunjuk kuasa hukum); dan
3)2 (dua) orang perwakilan Tergugat; dan
4)1 (satu) Panitera Pengganti;
8.Memerintahkan Panel/Komisi untuk melakukan pendataan Anggota kelompok dan mengatur pelaksanaan penandatanganan Akta Penegasan Pengakuan Jual-Beli berikut pendistribusian akta yang dimaksud;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara termasuk pembuatan Akta Penegasan Jual-Beli.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak