Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Yoakim Kristianus
2.CH Myrna
Bambang Susilo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoakim Kristianus
2CH Myrna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES RAFAEL, S.I KERAF, S.H., M.H., C.L.AYoakim Kristianus
2YOHANES RAFAEL, S.I KERAF, S.H., M.H., C.L.ACH Myrna
Tergugat
NoNama
1Bambang Susilo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Letty Yusniar Wahab, S.H., M.Kn
2Indra Gustia, SH
3Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
4Marhita Paulin Run Tulalo, SH
5Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Para Penggugat.
  2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri bekasi untuk segera meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dengan surat ukur nomor 00136/2004 tanggal 21 Juni 2004, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 09.03.05.03.08419 yang terletak di Jalan Sisi Tol Kebon Jeruk Rt.04 Rw. 04 no. 62 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat seluas 147m?2; (seratus empat puluh dua meter persegi) yang pada saat itu tercatat atas nama Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut dengan batas-batas:
  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan setapak
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan setapak
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kontrakan Hj Dayat
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02465/Bantargebang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V dengan surat ukur nomor 016/BA/1998 Tanggal 14 Februari 1998, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.05.06.01.00109 yang terletak di Bantar Gebang Rt. 03/Rw. 02  Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang kota Bekasi seluas 628 m?2; (enam ratus dua puluh delapan meter persegi) yang pada saat itu tercatat atas nama Penggugat II sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut dengan batas-batas:
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sulang
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak  Syukur
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan makam
  • Sebelah Timur berbatasan dengan makam
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02468/Bantargebang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V dengan surat ukur nomor 016/BA/1998 Tanggal 14 Februari 1998, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.05.06.01.00112 yang terletak di Bantar Gebang Rt. 03/Rw. 02  Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang kota Bekasi seluas 322 m?2; (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) yang pada saat itu tercatat atas nama Penggugat II sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut dengan batas-batas:
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Junaidi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak  Syukur
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Sulang
  1. Memerintahkan kepada:
    1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (Turut Tergugat II) untuk:
      1. Melakukan proses penerbitan Sertifikat Pengganti atas  Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk
      2. Mencatatkan sita jaminan ini dalam buku tanah dan daftar umum;
      3. Menerbitkan sertifikat pengganti atas  Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk atas nama YOAKIM KRISTIANUS (Penggugat I), serta mencoret/membatalkan berlakunya sertifikat asli yang lama dari daftar buku tanah;
    2. Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat V) untuk:
      1. Melakukan proses penerbitan Sertifikat Pengganti atas  Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 02465/Bantargebang   dan Sertifikat Pengganti atas  Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 02468/Bantargebang.   
      2. Mencatatkan sita jaminan ini dalam buku tanah dan daftar umum;
      3. Menerbitkan sertifikat pengganti atas  Sertifikat Pengganti atas  Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 02465/Bantargebang   dan Sertifikat Pengganti atas  Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 02468/Bantargebang  atas nama  CH. MYRNA (Penggugat II), serta mencoret/membatalkan berlakunya sertifikat asli yang lama dari daftar buku tanah;

Apabila Tergugat sama sekali tidak menyerahkan sertifikat asli atau sertifikat tersebut dinyatakan hilang/tidak dapat ditemukan.

  1. Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (Turut Tergugat II) dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat V) untuk mencatatkan sita jaminan ini dalam buku tanah dan sertifikat yang bersangkutan.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat mengurangi atau menghilangkan nilai objek sita (seperti menjual, mengalihkan, membebani, atau merusak) selama sita masih berlangsung.

 

  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset yang dikuasai oleh Tergugat berupa sertifikat hak atas tanah yang melekat di atasnya, dengan spesifikasi yuridis sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dengan surat ukur nomor 00136/2004 tanggal 21 Juni 2004, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 09.03.05.03.08419 yang terletak di Jalan Sisi Tol Kebon Jeruk Rt.04 Rw. 04 no. 62 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat seluas 147m?2; (seratus empat puluh dua meter persegi) yang pada saat itu tercatat atas nama Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut dengan batas-batas:
  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan setapak
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan setapak
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kontrakan Hj Dayat
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02465/Bantargebang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V dengan surat ukur nomor 016/BA/1998 Tanggal 14 Februari 1998, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.05.06.01.00109 yang terletak di Bantar Gebang Rt. 03/Rw. 02  Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang kota Bekasi seluas 628 m?2; (enam ratus dua puluh delapan meter persegi) yang pada saat itu tercatat atas nama Penggugat II sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut dengan batas-batas:
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sulang
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak  Syukur
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan makam
  • Sebelah Timur berbatasan dengan makam
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02468/Bantargebang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V dengan surat ukur nomor 016/BA/1998 Tanggal 14 Februari 1998, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.05.06.01.00112 yang terletak di Bantar Gebang Rt. 03/Rw. 02  Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang kota Bekasi seluas 322 m?2; (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) yang pada saat itu tercatat atas nama Penggugat II sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut dengan batas-batas:
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Junaidi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak  Syukur
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Sulang
  1. Menyatakan bahwa asli Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk, Sertifikat Hak Milik Nomor 02465/Bantargebang dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02468/Bantargebang yang berada dalam penguasaan Tergugat atau pihak lain dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, apabila Tergugat tidak dapat menyerahkan atau menyembunyikan fisik asli sertifikat tersebut pada saat sita/eksekusi dijalankan.
  2. Memerintahkan kepada:
    1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (Turut Tergugat II) untuk untuk melakukan pencoretan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk dari Buku Tanah, dan memerintahkan untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti (Sertifikat Baru) atas nama YOAKIM KRISTIANUS (Penggugat I) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa harus dihadiri atau mendapat persetujuan dari Tergugat
    2. Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat V) untuk melakukan pencoretan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 02465/Bantargebang dan Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 02468/Bantargebang dari Buku Tanah, dan memerintahkan untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti (Sertifikat Baru) atas nama CH. MYRNA (Penggugat II) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa harus dihadiri atau mendapat persetujuan dari Tergugat.   
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat pelaksanaan sita jaminan ini.
  4. Membatalkan perjanjian penitipan tanah dan bangunan tertanggal tanggal 06 Desember 2010 beserta segala akibat hukumnya.
  5. Membatalkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 21 Tanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Letty Yusniar Wahab, SH, M. Kn selaku Notaris di Kabupaten Bogor (Turut Tergugat I) beserta segala akibat hukumnya;
  6. Membatalkan Akta Jual Beli Nomor 129/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Indra Gustia, SH, selaku PPAT di Jakarta Barat (Turut Tergugat II) beserta segala akibat hukumnya;
  7. Membatalkan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk di kantor Turut Tergugat III, sehingga dikembalikan atas nama Penggugat I sebagaimana semula;
  8. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (Turut Tergugat II) untuk segera memproses Sertifikat Hak Milik Nomor 03816/Kebon Jeruk untuk dikembalikan atas nama Penggugat I sebagaimana semula;
  9. Membatalkan Akta Jual Beli Nomor 16/2011 tanggal 06 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Mahrita Paulin Run Tulalo, SH selaku PPAT di Kota Bekasi (Turut Tergugat IV) beserta segala akibat hukumnya;
  10. Membatalkan Akta Jual Beli Nomor 17/2011 tanggal 06 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Mahrita Paulin Run Tulalo, SH selaku PPAT di Kota Bekasi (Turut Tergugat IV) beserta segala akibat hukumnya;
  11. Membatalkan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02465/Bantargebang di kantor Turut Tergugat V, sehingga dikembalikan atas nama Penggugat II sebagaimana semula;
  12. Membatalkan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02468/Bantargebang di kantor Turut Tergugat V, sehingga dikembalikan atas nama Penggugat II sebagaimana semula;
  13. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat V) untuk segera memproses Sertifikat Hak Milik Nomor 02465/Bantargebang dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02468/Bantargebang untuk dikembalikan atas nama Penggugat II sebagaimana semula;
  14. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan asli sertifikat hak milik Nomor 03816/Kebon Jeruk, asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02465/Bantargebang dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02468/Bantargebang yang dibawa kabur dalam keadaan utuh kepada Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan total kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan rincian:
    1. Kerugian Materiil Rp 3.250.000.000,- (tiga miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
    2. Kerugian Immateriil sebesar 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

atau sejumlah yang ditentukan Majelis Hakim;

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

Subsidair

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak