Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2026/PN Bks ELIANA PANGGABEAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SARINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIANA PANGGABEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir.Surya Negara Panjaitan,SH.,MHELIANA PANGGABEAN
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SARINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK BTPN KCP BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal Simpan Pinjam Koperasi  di mana PENGGUGAT sebagai Penyimpan / Deposan dan TERGUGAT sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam SARINA, sebagaimana dimaksud dalam BILYET Simpanan Deposito Berjangka No.25135 SRN yang dikeluarkan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan hak dari Penggugat berupa SImpanan Pokok yang telah jatuh tempo dan Jasa / Bunga SImpanan Pokok  jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 200.500.000,- (terbilang: Duaratus juta limaratus ribu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 200.500.000,- (terbilang: Duaratus juta limaratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 200.500.000,- (terbilang: Duaratus juta limaratus ribu rupiah); dan
  • Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (terbilang: duaratus juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT;
    1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
    2. Memerintahkan Bank BTPN KCP BEKASI untuk memblokiri dana an Koperasi SImpan Pinjam Sarina sebesar kerugian dari Pengugat;
    3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
    4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior beslag ) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 Unit rumah yang berada di Perumahan Pulo Permatasari Blok C1 No.15 Rt.002/Rw.019 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini

Atau

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak