| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Perumahan Permata Bekasi II Blok F 25 Rt.02/Rw019 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau keseluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar jam 15:00 wib terdakwa Ajat Sudrajat datang ke rumah saksi Heri Basuki untuk menyewa atau rental mobil merk toyota type Agya warna silver metalik tahun 2024 dengan No Pol B-2241-KRC Nomor Mesin : WAA097431, Nomor Rangka : MHKAB1BC8RJ030016 atas nama Tivani Queen dari bulan Maret sampai April untuk keperluan kantor selanjutnya terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat menyerahkan uang pembayaran sewa mobil Agya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi Heri Basuki lalu menyerahkan kunci konta dan STNK dengan satu unit mobil Agya warna silver kepada terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maa, setelah diterima terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat lalu membawa dan mengendari mobil agya warna silver metalik no pol B-2241-KRC menuju daerah Desa Cilewo Kecamatan Tlaga Sari Kabupaten karawang untuk bertemu saksi Reza Kusuma setiba di lokasi sekitar jam 15:00 wib selanjutnya terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat berkata “ mobil Agya milik pribadi mau di gadaikan karena untuk keperluan biaya anak sekolah dan keperluan anak aqikah”, kemudian terdakwa Ajat Sudrajat bin Maat menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Agya warna silver metalik tahun 2024 Nomor Polisi B-2241-KRC Nomor Mesin : WAA097431, Nomor Rangka : MHKAB1BC8RJ030016 atas nama Tivani Queen dengan STNK dan kunci kontak mobil selama 1 (satu) bulan, setelah saksi Reza Kusuma menerima gadaian mobil Toyota merk Agya warna silver No Pol B-2241-KRC dengan STNK kemudian saksi Reza Kusuma memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat selanjutnya terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat memberikan kunci kontak mobil dan STNK dengan satu unit mobil merk Toyota type Agya warna silver metalik tahun 2024 dengan No Pol B-2241-KRC, pada saat bulan April 2026 saksi Reza Kusuma menelphone terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat sudah tidak bisa di hubungi akhirnya saksi Reza Kusuma menggadaikan satu unit mobil agya warna silver metalik tahun 2024 B-2241-KRC kepada saksi Deden Suryadi sebesar Rp. 36.000.000,- dibayar dengan cara saksi Deden Suryadi datang ke showroomnya
bertemu dengan saksi Reza Kusuma berkata “menggadaikan mobil Agya warna silver Metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC selama satu minggu jika unit tidak di tebus maka unit oleh saksi Deden Suryadi akan di gadai ke orang lain, kemudian saksi Deden Suryadi mentrasfer dari rekening bank BRI milik saksi Deden Suryadi ke Rekening Bank Mandiri atas nama Reza uang di terima Reza Kusuma selanjutnya saksi Deden Suryadi membawa mobil Agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC kerumah, setelah berjalan dua minggu saksi Reza Kusuma tidak menebus mobil Agya selanjutnya saksi Deden Suryadi gadaikan mobil agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC digadaikan kepada sdr Ali (Dpo) dengan harga sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah)
- Bahwa terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat setelah menerima uang tersebut di pergunakan untuk membayar rental mobil milik saksi Heri Basuki senilai Rp. 12.000.000,- sedangkan sisanya telah habis di pergunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat tidak memberitahukan dan tanpa sepengetahuan atau ijin kepada pemilik rental mobil agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC milik saksi Heri Basuki, selanjutnya saksi Heri Basuki membuat laporan ke polsek rawa lumbu atas hilangnya satu unit mobil Agya warna silver metalik no pol B-2241-KCR dengan membawa dokumen surat kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat telah melakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang berupa 1 (satu) unit mobil toyota type agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC Nomor Mesin : WAA097431, Nomor Rangka : MHKAB1BC8RJ030016 atas nama Tivani Queen dengan cara menyewa mobil selama satu bulan pertama maret lalu di perpanjang sampai bulan April kemudian di perpanjang sampai dengan bulan Mei dan juni tidak ada kabar pembayaran, sehingga atas perbuatan terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat saksi Heri Basuki mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang. R.I Nomoer : 1 Tahun 2023 KUHPidana
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar jam 15:00 wib terdakwa Ajat Sudrajat datang ke rumah saksi Heri Basuki untuk menyewa atau rental mobil merk toyota type Agya warna silver metalik tahun 2024 dengan No Pol B-2241-KRC Nomor Mesin : WAA097431, Nomor Rangka : MHKAB1BC8RJ030016 atas nama Tivani Queen dari bulan Maret sampai April untuk keperluan kantor selanjutnya terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat menyerahkan uang pembayaran sewa mobil Agya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi Heri Basuki lalu menyerahkan kunci konta dan STNK dengan satu unit mobil Agya warna silver kepada terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maa, setelah diterima terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat lalu membawa dan mengendari mobil agya warna silver metalik no pol B-2241-KRC menuju daerah Desa Cilewo Kecamatan Tlaga Sari Kabupaten karawang untuk bertemu saksi Reza Kusuma setiba di lokasi sekitar jam 15:00 wib selanjutnya terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat berkata “ mobil Agya milik pribadi mau di gadaikan karena untuk keperluan biaya anak sekolah dan keperluan anak aqikah”, kemudian terdakwa Ajat Sudrajat bin Maat menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Agya warna silver metalik tahun 2024 Nomor Polisi B-2241-KRC Nomor Mesin : WAA097431, Nomor Rangka : MHKAB1BC8RJ030016 atas nama Tivani Queen dengan STNK dan kunci kontak mobil selama 1 (satu) bulan, setelah saksi Reza Kusuma menerima gadaian mobil Toyota merk Agya warna silver No Pol B-2241-KRC dengan STNK kemudian saksi Reza Kusuma memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat selanjutnya terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat memberikan kunci kontak mobil dan STNK dengan satu unit mobil merk Toyota type Agya warna silver metalik tahun 2024 dengan No Pol B-2241-KRC, pada saat bulan April 2026 saksi Reza Kusuma menelphone terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat sudah tidak bisa di hubungi akhirnya saksi Reza Kusuma menggadaikan satu unit mobil agya warna silver metalik tahun 2024 B-2241-KRC kepada saksi Deden Suryadi sebesar Rp. 36.000.000,- dibayar dengan cara saksi Deden Suryadi datang ke showroomnya
bertemu dengan saksi Reza Kusuma berkata “menggadaikan mobil Agya warna silver Metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC selama satu minggu jika unit tidak di tebus maka unit oleh saksi Deden Suryadi akan di gadai ke orang lain, kemudian saksi Deden Suryadi mentrasfer dari rekening bank BRI milik saksi Deden Suryadi ke Rekening Bank Mandiri atas nama Reza uang di terima Reza Kusuma selanjutnya saksi Deden Suryadi membawa mobil Agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC kerumah, setelah berjalan dua minggu saksi Reza Kusuma tidak menebus mobil Agya selanjutnya saksi Deden Suryadi gadaikan mobil agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC digadaikan kepada sdr Ali (Dpo) dengan harga sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah)
- Bahwa terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat setelah menerima uang tersebut di pergunakan untuk membayar rental mobil milik saksi Heri Basuki senilai Rp. 12.000.000,- sedangkan sisanya telah habis di pergunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat tidak memberitahukan dan tanpa sepengetahuan pemilik rental mobil agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC milik saksi Heri Basuki, selanjutnya saksi Heri Basuki membuat laporan ke polsek rawa lumbu atas hilangnya satu unit mobil Agya warna silver metalik no pol B-2241-KCR dengan membawa dokumen surat kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sehingga meyakinkan pemilik rental mobil saksi Heri Basuki dimana terdakwa Ajat Sudrajat bin Maat menggunakan mobil agya untuk keperluan kantor, menggerakan saksi Heri Basuki menyerahkan suatu barang berupa 1 (satu) unit mobil toyota type agya warna silver metalik tahun 2024 No Pol B-2241-KRC Nomor Mesin : WAA097431, Nomor Rangka : MHKAB1BC8RJ030016 atas nama Tivani Queen, sehingga atas perbuatan terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat saksi Heri Basuki mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ,-
Perbuatan ia terdakwa Ajat Sudrajat Bin Maat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang. R.I Nomoer : 1 Tahun 2023 KUHPidana |