| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON - Darsih untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan pencatatan nama ibunya Pemohon – Darsih pada Kolom Orangtua - Ibu di Kartu Keluarga Nomor : 3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025 yang sebelumnya tercatat nama Ibu Kandungnya dari Pemohon adalah Ara menjadi Rohayati;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan pencatatan nama ibunya Pemohon - Darsih di kolom nama orang tua ( nama ibu ) pada Kartu Keluarga Nomor : 3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025;
- Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada PEMOHON - Darsih;
Atau :
Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan perbaikan pencatatan nama Ibu Kandungnya Pemohon - Darsih aquo berpendapat lain, maka PEMOHON - Darsih memohon penetapan perbaikan pencatatan nama Ibu Kandungnya Pemoho - Darsih aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |