| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa, tanah warisan peninggalan Bora Bin Gembor, belum pernah dialihkan hak dan/atau diperjual belikan kepada pihak manapun termasuk kepada PT. Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) dan/atau PT. Deltasari Adipratama sebagaimana Girik Letter C No.1262 dalam satu hamparan, terletak di Medan Satria, Kec. Medan Satria Kota Bekasi “dahulu” dikenal Kp Tanah Apit Blok Rt/Rw.002/09 atau dengan sebutan Sawah Garapan, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan : Marsuki Bin Gembor
- Timur berbatasan dengan : H. Kamas
- Selatan berbatasan dengan : H. Nisan
- Barat berbatasan dengan : Kampung Poncol
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa objek bidang tanah yang dikuasai dan ditempati Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-V seluas 6.950 M2 adalah hak mutlak warisan turun-temurun sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan Pasal 20 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, peninggalan Bora Bin Gembor yang telah dikuasai dan ditempati dengan cara melawan hukum oleh Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V semenjak tahun 2004 hingga Gugatan ini diajukan pada sidang yang mulia ini;
- Menyatakan sah dan meyakinkan bahwa penguasaan dan penempatan objek bidang tanah warisan peninggalan Bora Bin Gembor oleh Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V, seluas 6.950 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga menghukum Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V, untuk mengembalikannya kepada para ahli waris yakni, para penggugat, apabila tidak mampu membayar berdasarkan separuh harga dari NJOP tahun berjalan 2026;
- Menyatakan mencabut dan batal demi hukum surat-surat yang timbul diatas Girik Letter C No.1262 dalam satu hamparan, terletak di Medan Satria, Kec. Medan Satria Kota Bekasi “dahulu” dikenal Kp Tanah Apit Blok Rt/Rw.002/09 atau dengan sebutan Sawah Garapan;
- Menyatakan dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat-X agar mencabut dan menghapus surat-surat yang diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik No.8 & No.9 diatas tanah warisan peninggalan Bora Bin Gembor yang merupakan warisan turun temurun;
- Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa “Surat-surat yang timbul diatas tanah warisan milik para Penggugat peninggalan Bora Bin Gembor adalah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan meyakinkan demi hukum kerugian yang diderita ahli waris Bora Bin Gembor yakni para Penggugat, adalah sebagai berikut :
8.1. Harga separuh tanah permeter persegi berdasarkan NJOP Tahun 2026 adalah sebesar Rp.5.000.000,- dari total harga permeter persegi sebesar Rp.10.000.000,- x 6.950 M2 = Rp.34.750.000.000,- (tiga puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
8.2. Demikian halnya kerugian atas penyewaan bidang tanah warisan yang dikuasai dan ditempati selama 22 Tahun dengan biaya sewa rata-rata sebesar Rp.35.000,-/M2 dengan rincian, sebagai berikut :
35.000,- per Meter persegi x 6.950 M2 per bulan = Rp.243.250.000,- x 12 Bulan = Rp.2.919.000.000,- x 22 Tahun = Rp.64.218.000.000,- (enam puluh empat milyar dua ratus delapan belas juta rupiah)
Sehingga total kerugian yang di derita para ahli waris yakni para Penggugat dalam peristiwa hukum ini adalah sebesar Rp.98.968.000.000,-
- Memerintahkan kepada Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V untuk mengosongkan lahan tanah warisan tersebut, apabila tidak bisa membayar besaran ganti rugi kepada para penggugat, sebagaimana disebutkan pada point No.8 dan turunannya;
- Memerintahkan kepada Tergugat-VI, Tergugat-VII & Tergugat-VIII dalam kedudukan sebagai pihak penyewa agar mengosongkan lahan tanah warisan peninggalan Marsuki Bin Gembor dan Bora Bin Gembor, apabila tidak bisa membayar besaran ganti rugi kepada para penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding ataupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a equo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan. |