| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual-beli yang dilakukan antara penggugat dengan tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok A2 No. 8 RT 014 RW 07 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Sertipikat No : 10.26.09.02.1.03910 dengan luas 75 M2 atas nama pemegang Hak AGUS HARIYANTO sah dan beralasan hukum.
- Menyatakan penggugat Adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok A2 No. 8 RT 014 RW 07 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Sertipikat No : 10.26.09.02.1.03910 dengan luas 75 M2 atas nama pemegang Hak AGUS HARIYANTO.
- Menetapkan / memberi ijin kepada penggugat untuk menghadap instansi pertanahan yang berwenang guna mengurus segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran atau balik nama Hak atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok A2 No. 8 RT 014 RW 07 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Sertipikat No: 10.26.09.02.1.03910 dengan luas 75 M2.
- Menyatakan turut tergugat tunduk dan patuh atas Putusan ini.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |