Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7028/M.2.17/ Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Masjid Al-Barokah Jl. Raya Setu Cikaret, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Cibinong RT.003/RW.008, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PANJI (DPO) melalui telfon meminta Terdakwa untuk berangkat ke daerah Setu Cikaret Kabupaten Bogor untuk mengambil Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju daerah Setu Cikaret Kabupaten Bogor hingga sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa sampai di daerah Setu Cikaret Kabupaten Bogor lalu Terdakwa dikirimkan lokasi berseta foto diletakkannya Narkotika jenis Shabu tersebut oleh Sdr. PANJI (DPO), dimana Narkotika jenis Shabu tersebut diletakkan dibelakang tembok pagar belakang Masjid Al-Barokah Jl. Raya Setu Cikaret, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,dan dikemas dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut kerumah Terdakwa;
•    Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa, atas arahan Sdr. PANJI (DPO) Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi paket siap edar sebanyak 50 (lima puluh) paket. Selanjutnya setelah selesai membagi Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa edarkan dengan cara dimaping atau diletakkan disuatu tempat dan kemudian diberi tanda map lalu difoto selanjutnya map dan foto tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. PANJI (DPO) yang mana nantinya Sdr. PANJI (DPO) yang akan mengarahkan pembeli untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ditempat sesuai dengan titik map tersebut;
•    Bahwa upah yang Terdakwa dapatkan apabila Terdakwa selesai mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
•    Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 21.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumah datang Petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dari bagian Sat Narkoba untuk menangkap Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 
a.    23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 11,35 gram berat Netto 3,20 gram;
b.    1 (satu) buah handphone merk REDMI 9A warna biru beserta kartu simcard dengan Nomor 087721774067;


c.    1 (satu) buah timbangan digital. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota. 
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto : 11,35 (sebelas koma tiga puluh lima) gram, berat netto : 3,20 (tiga koma dua puluh) gram.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3675/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 
1.    15 (lima belas) potongan sedotan dilakban hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warnaa putoh dengaan berat netto seluruhnya 1,3936 gram diberi nomor barang bukti 1745/2025/PF;
2.    3 (tiga) bungkus plastic klip dilakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengaan berat netto seluruhnya 0,3905 gram, diberi nomor barang bukti 1746/2025/PF;
3.    5 (lima) potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7495 gram, diberi nomor barang bukti 1747/2025/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor :
1.    1745/2025/PF  s.d 1747/2025/PF  berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengaan Nomor barang bukti sebagai berikut :
1.    1745/2025/PF  berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3416 gram;
2.    1746/2025/PF  berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3448 gram;
3.    1747/2025/PF  berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6963 gram.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman .
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
 
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Lingkungan Cibinong RT.003 RW. 008, Kelurahan Cibinong, Kecamatan  Cibinong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
•    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Saksi ARMEL AGUSTIAN bersama dengan Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI merupakan Anggota Kepolisian Unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari seseoraang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Bekasi dan wilayah Kabupaten Bogor dengan menggambarkan ciri-ciri orang tersebut. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi ARMEL AGUSTIAN bersama dengan Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI pergi untuk melakukan penyelidikan. Padaa saat melakukan penyelidikan Saksi ARMEL AGUSTIAN bersama dengan Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI  mendapat informasi bahwa orang tersebut sedang berada dirumahnya di daerah Lingkungan Cibinong RT.003 RW. 008, Kelurahan Cibinong, Kecamatan  Cibinong, Kabupaten Bogor dan sesampainya di alamat tersebut, Saksi ARMEL AGUSTIAN dan  Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI  langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM;
•    Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM sedang berada di dalam rumah Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM. Kemudian terhadap Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk REDMI 9A warna biru beserta kartu simcard dengan Nomor 087721774067, dan kemudian Saksi ARMEL AGUSTIAN dan  Saksi EGI ALVIAN GUSTAMI  menggeledah rumah Terdakwa SANDI ABDILAH Bin (Alm) M. SALAM dan didapat barang bukti berupa :
1.    23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 11,35 gram berat Netto 3,20 gram;
2.    1 (satu) buah timbangan digital. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota. 

•    Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis Tembakau Shabu tersebut didapat dari Sdr. PANJI (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib di Masjid Setu Cikaret, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto : 11,35 (sebelas koma tiga puluh lima) gram, berat netto : 3,20 (tiga koma dua puluh) gram.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3675/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 
1.    15 (lima belas) potongan sedotan dilakban hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warnaa putoh dengaan berat netto seluruhnya 1,3936 gram diberi nomor barang bukti 1745/2025/PF;
2.    3 (tiga) bungkus plastic klip dilakban warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengaan berat netto seluruhnya 0,3905 gram, diberi nomor barang bukti 1746/2025/PF;
3.    5 (lima) potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7495 gram, diberi nomor barang bukti 1747/2025/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor :
1.    1745/2025/PF  s.d 1747/2025/PF  berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengaan Nomor barang bukti sebagai berikut :
1.    1745/2025/PF  berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3416 gram;
2.    1746/2025/PF  berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3448 gram;
3.    1747/2025/PF  berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6963 gram.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya