Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. JERY TOMY LAMHOT SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 407/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5665 /M.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERY TOMY LAMHOT SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 181 /II/BKS/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

JERY TOMY LAMHOT SIMAMORA

Tempat lahir

:

Pakkat

Umur/tanggal lahir

:

     th / 1 Maret 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pakkat Rt.00/00 Kel.Pakkat Hauagong Kec.Pakkat Kab.Hambang Hasundutan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

18 Juli 2025 s/d 26 Agsutus 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   21 Agustus 2025 s/d 8 September 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa JERY TOMY LAMHOT SIMAMORA, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024, sekira jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi MINIE MARLENI di  GG H. Botin No. 47 Rt, 007/016 Kel Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa kenal dengan saksi MINIE MARLENI ditempat pekerjaan korban kemudian terdakwa tinggal sementara dirumah saksi MINIE MARLENI
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wib, saat terdakwa di rumah saksi MINIE MARLENI di GG H. Botin No. 47 Rt, 007/016 Kel Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, dan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa berniat mengambil sepeda motor merk YAMAHA N Max warna Hitam tahun 2019. No.Pol.; B- 4168-KNE No.Rangka  MH3SG3190KK527863  No.  Mesin.; G3E4E1386858 milik saksi MINIE MARLENI kemudian terdakwa mengambil kunci kontak motor merk YAMAHA N Max warna Hitam tahun 2019. No.Pol.; B- 4168-KNE yang berada di meja rumah saksi MINIE MARLENI lalu terdakwa menyalakan motor tersebut kemudian tanpa seijin dan sepenetahuan saksi MINIE MARLENI terdakwa mengambil motor merk YAMAHA N Max warna Hitam tahun 2019. No.Pol.; B- 4168-KNE lalu terdakwa pergi membawa motor saksi MINIE MARLENI dan selanjutnya terdakwa langsung menjual sepeda motor merk YAMAHA N Max warna Hitam tahun 2019. No.Pol.; B- 4168-KN milik saski MINIE MARLENI kepada Sdr.TOMPEL (belum tertangkap) di daerah terminal tanjung priuk seharga Rp.3.500.000,-( tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa tidak lagi kembali ke rumah saksi MINIE MARLENI untuk menghindari saksi MINIE MARLENI
  • Bahwa hasil penjualan motor hasil curian tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwaaBahwa pada tanggal 27 juni 2025 sekitar jam.19.00 wib saat terdakwa berada di daerah kelapa gading, terdakwa bertemu dengan saksi DAVID (anak saksi MINIE MARLENI) setelah ditanyakan keberadaan motor milik saksi MINIE MARLENI lalu terdakwa mengakui motor tersebut telah dijual oleh terdakwa dan selanjutnya saksi David membawa terdakwa ke Polsek Pondok Gede guna proses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 21 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

   

                                                     

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

       Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya