Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2026/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. RAIHAN FADILLAH Als RAIHAN Bin SOLICHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3484/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIHAN FADILLAH Als RAIHAN Bin SOLICHIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa RAIHAN FADILLAH Alias RAIHAN Bin SOLICHIN, pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan  tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa terdakwa RAIHAN FADILLAH Alias RAIHAN Bin SOLICHIN, pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB., bertempat Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor membeli daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebanyak bruto keseluruhan + 388,5 (tigaratus delapan puluh delapan koma lima) gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saksi FAREL AL RANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., yang keduanya adalah Anggota Polisi Sektor Medan Satria Resor  Metropolitan Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa di Bekasi terdapat adanya penyalahgunaan Narkotika dan atas informasi tersebut  saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut sudah pergi kedaerah Cibinong Kabupaten Bogor.
  • Bahwa selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., melakukan pengejaran di Cibinong, Kabupaten Bogor dan sekitar Pukul 01.30 WIB.,  saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., sampai disebuah Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap,  Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH.,  langsung masuk kedalam  Kontrakan tersebut dan didampingi oleh  oleh saksi ARSENIUS PARAMANANDANA.
  • Bahwa didalam kontrakan tersebut terdapat dua orang yang sedang tidur dan orang tersebut langsung dibangunkan dan setelah ditanya namanya mengaku bernama  RAIHAN FADILLAH Als RAIHAN Bin SOLICHIN dan saksi AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 5 (lima) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat keseluruhan brutto 302,8 (tiga ratus dua koma delapan) gram,
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban coklat dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 85,7 (delapan puluh lima) gram dan
  3. 1 (satu) unit Handphone merek TECNO POVA 5 warna hitam Nomor IMEI 355877336589710.
  • Bahwa setelah ditanya barang-barang  tersebut milik siapa dan darimana, Terdakwa menjawab bahwa daun-daun kering tersebut adalah miliknya yang dibeli pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB., di  Kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Raya Bogor Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dibeli dari saksi  FAREL AL RANDI (dilakukan penuntutan terpisah)  dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa  Terdakwa sebelumnya juga telah menjual  daun-daun kering kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki  ijin untuk menjual, membeli Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polisi Sektor Medan Satria untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama bahwa daun-daun kering tersebut dengan berat bruto keseluruhan + 388,5 (tigaratus delapan puluh delapan koma lima) gram, dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1118/NNF/2026, tanggal 6 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, M.M. dan DWI HERNANTO, ST. dengan kesimpulan:
  • Berdasarkan hasil  pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0951/2026/PF s.d. 0958/2026/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia   No. 1 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa RAIHAN FADILLAH Alias RAIHAN Bin SOLICHIN, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya ditahun 2026, bertempat Rumah Kontrakan yang  beralamat di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap,  Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya  tindak pidana itu  dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa RAIHAN FADILLAH Alias RAIHAN Bin SOLICHIN, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Wib. di rumah Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap,  Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebanyak dengan berat bruto  + 388,5 (tigaratus delapan puluh delapan koma lima) gram.
  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., yang keduanya adalah Anggota Polisi Sektor Medan Satria Resor  Metropolitan Bekasi Kota mendapatkan informasi bahwa di Bekasi terdapat adanya penyalahgunaan Narkotika dan atas informasi tersebut  saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut sudah pergi kedaerah Cibinong Kabupaten Bogor.
  • Bahwa selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., lakukan pengejaran di Cibinong, Kabupaten Bogor dan sekitar Pukul 01.30 WIB.,  saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH., sampai disebuah Kontrakan yang berada di Jl. Raya Bogor, Gg. Cilangkap, Kelurahan Cilangkap,  Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan selanjutnya saksi VERY ADHI WIBAWA dan saksi MEGA LESMANA, SH.,  langsung masuk kedalam  Kontrakan tersebut dan didampingi oleh  oleh saksi ARSENIUS PARAMANANDANA.
  • Bahwa didalam kontrakan tersebut terdapat dua orang yang sedang tidur dan orang tersebut langsung dibangunkan dan setelah ditanya namanya mengaku bernama  RAIHAN FADILLAH Als RAIHAN Bin SOLICHIN dan saksi AHMAD DANIL Alias DANIL Bin MUHAMMAD DAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 5 (lima) bungkus plastik bening yang dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat keseluruhan brutto 302,8 (tiga ratus dua koma delapan) gram,
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban coklat dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 85,7 (delapan puluh lima) gram dan
  3. 1 (satu) unit Handphone merek TECNO POVA 5 warna hitam Nomor IMEI 355877336589710.
  • Bahwa setelah ditanya barang-barang  tersebut milik siapa dan darimana, Terdakwa menjawab bahwa daun-daun kering tersebut adalah miliknya  serta Terdakwa tidak memiliki  ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polisi Sektor Medan Satria untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama bahwa daun-daun kering tersebut dengan berat bruto keseluruhan + 388,5 (tigaratus delapan puluh delapan koma lima) gram, dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1118/NNF/2026, tanggal 6 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, M.M. dan DWI HERNANTO, ST. dengan kesimpulan:
  • Berdasarkan hasil  pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0951/2026/PF s.d. 0958/2026/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia   No. 1 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya