| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa ARSIN BIN MASIN pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pondok Timur Indah II B 503 Rt.12 Rw.07 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Berawal terdakwa dan saksi korban sama-sama bekerja ditempat pemotongan ayam yang beralamat di Jl. Pondok Timur Indah II B 503 Rt.12 Rw.07 Kel. Mustika sari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar jam 23.30 Wib terdakwa melihat saksi EKO MUHADI disuruh oleh saksi MAYA untuk membeli indomie goreng diwarung depan, lalu pada saat saksi EKO MUHADI sampai di warung depan, saksi EKO MUHADI ditelepon oleh saksi MAYA yang mengatakan bahwa ada mobil termo datang ketempat pemotongan ayam, setelah itu saksi EKO MUHADI langsung kembali ketempat pemotongan ayam untuk menurunkan barang ayam frozen, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi EKO MUHADI untuk berpura-pura meminjam sepeda motor yaitu 1 (satu) unit motor Yamha R15 V 3 tahun 2017 warna biru No. Pol: B-3937-EKQ No. Rangka: MH3RG4710HK013719 No. Mesin:; G3J6E0016587 AN. NOVITASARI dan sendal milik saksi EKO MUHADI, dengan alasan ingin membeli rokok diwarung depan, kemudian tanpa curiga dan karena terdakwa merupakan teman kerja dari saksi EKO MUHADI, lalu saksi EKO MUHADI langsung memberikan kunci sepeda motor miliknya ;
- Bahwa setelah terdakwa diberikan kunci sepeda motor oleh saksi EKO MUHADI, kemudian sepeda motor milik saksi EKO MUHADI dibawa oleh terdakwa kedaerah Bojong Kulur gunung putri bogor, selanjutnya tanggal 24 Novemver 2025 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi EKO MUHADI dan saksi MAYA melalui telephone, tetapi oleh terdakwa telephone saksi EKO MUHADI tidak direspon dan diabaikan oleh terdakwa, karena terdakwa mempunyai niat untuk memiliki sepeda motor milik saksi EKO MUHADI untuk digunakan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa kepepet, sepeda motor milik saksi EKO MUHADI akan dijual oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian saksi EKO MUHADI dan saksi MAYA mendatangi terdakwa yang sedang berada dirumah bibinya, selanjutnya terdakwa oleh saksi EKO MUHADI dibawa ke Polsek Bantargebang untuk proses lebih lanjut;
------------- Perbuatan terdakwa ARSIN BIN MASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARSIN BIN MASIN pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pondok Timur Indah II B 503 Rt.12 Rw.07 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili,, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar jam 23.30 Wib terdakwa melihat saksi EKO MUHADI disuruh oleh saksi MAYA untuk membeli indomie goreng diwarung depan, lalu pada saat saksi EKO MUHADI sampai di warung depan, saksi EKO MUHADI ditelepon oleh saksi MAYA yang mengatakan bahwa ada mobil termo datang ketempat pemotongan ayam, setelah itu saksi EKO MUHADI langsung kembali ketempat pemotongan ayam untuk menurunkan barang ayam frozen, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi EKO MUHADI untuk meminjam sepeda motor milik saksi EKO MUHADI yaitu 1 (satu) unit motor Yamha R15 V 3 tahun 2017 warna biru No. Pol: B-3937-EKQ No. Rangka: MH3RG4710HK013719 No. Mesin:; G3J6E0016587 AN. NOVITASARI, untuk membeli rokok diwarung depan, kemudian tanpa curiga dan karena terdakwa merupakan teman kerja dari saksi EKO MUHADI, lalu saksi EKO MUHADI langsung memberikan kunci sepeda motor miliknya ;
- Bahwa setelah terdakwa diberikan kunci sepeda motor oleh saksi EKO MUHADI, kemudian sepeda motor milik saksi EKO MUHADI dibawa oleh terdakwa kedaerah Bojong Kulur gunung putri bogor, selanjutnya tanggal 24 Novemver 2025 sekitar jam 02.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi EKO MUHADI dan saksi MAYA melalui telephone, tetapi oleh terdakwa telephone saksi EKO MUHADI tidak direspon dan diabaikan oleh terdakwa, karena terdakwa mempunyai niat untuk memiliki sepeda motor milik saksi EKO MUHADI untuk digunakan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa kepepet, sepeda motor milik saksi EKO MUHADI akan dijual oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian saksi EKO MUHADI dan saksi MAYA mendatangi terdakwa yang sedang berada dirumah bibinya, selanjutnya terdakwa oleh saksi EKO MUHADI dibawa ke Polsek Bantargebang untuk proses lebih lanjut;
-------------- Perbuatan terdakwa ARSIN BIN MASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |