| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa PRAYOGO ALS YOGO Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 11.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kp. Rawa Bebek RT.001 RW.008 Kel. Kotabaru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa menelpon Saksi AWALUDIN dan menawarkan perhiasan berupa emas dan logam mulia kepada Saksi AWALUDIN dengan meminta transfer uang kepada Saksi AWALUDIN sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dengan menjanjikan untuk membeli perhiasan emas. Setelah itu Saksi AWALUDIN yang percaya dengan perkataan Terdakwa mengiyakan dan meminta Saksi ABDUL RAHIM mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa karena rekening Saksi AWALUDIN sudah limit di hari itu;
- Bahwa Saksi ABDUL RAHIM yang mendapatkan perintah kemudian melakukan transfer ke rekening Terdakwa melalui M-Banking sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), tidak lama kemudian sekira pukul 12:23 WIB Terdakwa kembali menelpon Saksi ABDUL RAHIM untuk meminta uang lagi sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan perhiasan emas yang gambarnya dikirimkan Terdakwa melalui pesan whatsapp, setelah itu Saksi ABDUL RAHIM yang percaya kemudian melakukan transfer melalui M-Banking ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 13:11 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi ABDUL RAHIM dan meminta kembali mengirimkan uang untuk pembelian logam mulia sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kembali menjanjikan perhiasan emas yang gambarnya dikirimkan Terdakwa melalui pesan whatsapp, setelah itu Saksi ABDUL RAHIM yang percaya kemudian melakukan transfer melalui M-Banking ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tak lama setelah itu sekira pukul 14:35 WIB Terdakwa kembali membujuk Saksi ABDUL RAHIM dengan menjanjikan lagi akan membeli surat-surat gadai yang gambarnya dikirimkan Terdakwa melalui pesan whatsapp dan meminta Saksi ABDUL RAHIM mengirimkan uang sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), setelah itu Saksi ABDUL RAHIM yang percaya kepada Terdakwa kemudian melakukan transfer melalui M-Banking ke rekening Terdakwa sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa setelah menerima beberapa kali transfer uang yang diterima Terdakwa dari Saksi ABDUL RAHIM, Terdakwa tidak membeli emas sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi AWALUDIN maupun Saksi ABDUL RAHIM, namun Terdakwa malah melakukan transfer dan deposito semua uang tersebut ke rekening admin judi slot dan digunakan Terdakwa untuk bermain judi slot, namun Terdakwa mengalami kekalahan, sehingga uang yang seharusnya diterima Terdakwa untuk membeli emas di Pegadaian tersebut semuanya habis dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi slot;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB, Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM yang merasa curiga karena belum mendapatkan kabar dari Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melarikan diri dari rumah, kemudian Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM menghubungi nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, sehingga Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM curiga Terdakwa mempergunakan uangnya untuk bermain judi slot seperti kejadian sebelumnya. Selanjutnya Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM melakukan pencarian Terdakwa di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus sekira pukul 02:00 WIB Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM menemukan Terdakwa sedang tidak di kamar kostan, kemudian melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang perhiasan dan logam mulia yang dijanjikan Terdakwa tersebut sebenarnya tidak dibeli melainkan uangnya habis dipakai untuk bermain judi slot, kemudian Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM mengecek ke handphone Terdakwa dan benar ada transaksi judi online sebesar Rp.137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM menghubungi pihak Kepolisian Polsek Bekasi Barat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi AWALUDIN mengalami kerugian sejumlah Rp.134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa PRAYOGO ALS YOGO Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 11.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kp. Rawa Bebek RT.001 RW.008 Kel. Kotabaru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa menelpon Saksi AWALUDIN dan menawarkan perhiasan berupa emas dan logam mulia kepada Saksi AWALUDIN dengan meminta transfer uang kepada Saksi AWALUDIN sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) untuk membeli perhiasan emas. Setelah itu Saksi AWALUDIN mengiyakan dan meminta Saksi ABDUL RAHIM mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa karena rekening Saksi AWALUDIN sudah limit di hari itu;
- Bahwa Saksi ABDUL RAHIM yang mendapatkan perintah kemudian melakukan transfer ke rekening Terdakwa melalui M-Banking sejumlah Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), tidak lama kemudian sekira pukul 12:23 WIB Terdakwa kembali menelpon Saksi ABDUL RAHIM untuk meminta uang lagi sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan untuk membeli perhiasan emas yang gambarnya dikirimkan Terdakwa melalui pesan whatsapp, setelah itu Saksi ABDUL RAHIM melakukan transfer melalui M-Banking ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 13:11 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi ABDUL RAHIM dan meminta kembali mengirimkan uang untuk pembelian logam mulia sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli perhiasan emas yang gambarnya dikirimkan Terdakwa melalui pesan whatsapp, setelah itu Saksi ABDUL RAHIM yang percaya kemudian melakukan transfer melalui M-Banking ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tak lama setelah itu sekira pukul 14:35 WIB Terdakwa kembali menawarkan Saksi ABDUL RAHIM untuk membeli surat-surat gadai yang gambarnya dikirimkan Terdakwa melalui pesan whatsapp dan meminta Saksi ABDUL RAHIM mengirimkan uang sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), setelah itu Saksi ABDUL RAHIM kemudian melakukan transfer melalui M-Banking ke rekening Terdakwa sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa setelah menerima beberapa kali transfer uang yang diterima Terdakwa dari Saksi ABDUL RAHIM, Terdakwa tidak membeli emas sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa kepada Saksi AWALUDIN maupun Saksi ABDUL RAHIM, namun Terdakwa malah melakukan transfer dan deposito semua uang tersebut ke rekening admin judi slot dan digunakan Terdakwa untun bermain judi slot dengan harapan menang dan uangnya bisa digunakan Terdakwa untuk membayar hutang-hutang Terdakwa, namun Terdakwa malah mengalami kekalahan, sehingga uang yang seharusnya diterima Terdakwa untuk membeli emas di Pegadaian tersebut semuanya habis dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi slot;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB, Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM yang merasa curiga karena belum mendapatkan kabar dari Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melarikan diri dari rumah, kemudian Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM menghubungi nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, sehingga Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM curiga Terdakwa mempergunakan uangnya untuk bermain judi slot seperti kejadian sebelumnya. Selanjutnya Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM melakukan pencarian Terdakwa di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus sekira pukul 02:00 WIB Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM menemukan Terdakwa sedang tidak di kamar kostan, kemudian Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM mengecek ke handphone Terdakwa dan benar ada transaksi judi online sebesar Rp.137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya Saksi AWALUDIN dan Saksi ABDUL RAHIM menghubungi pihak Kepolisian Polsek Bekasi Barat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi AWALUDIN mengalami kerugian sejumlah Rp.134.500.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |