Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. KARNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3194/M.2.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa KARNAWI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 12.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2020, bertempat di Jl. H. Mi’an RT.02/06 No. 65, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
•    Berawal pada saat Saksi Sheliyana sedang menunggu Saksi Riyadh Naufal sedang Sholat Jum’at di daerah Jl. Ganceng Jatiranggon, Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi pada saat itu Saksi Sheliyana melihat ada perumahan yang akan dibangun, kemudian Saksi Sheliyana bertemu dengan Terdakwa Karnawi dan pada saat itu Terdakwa Karnawi menawarkan kepada Saksi Sheliyana tanah seluas 30 (tiga puluh) m2 dengan pembagunan rumah seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta Terdakwa Karnawi menjanjikan kepada Saksi Sheliyana bahwa pembangunan rumah beserta dengan Akte Jual Beli akan selesai dalam jangka waktu 3 (tiga bulan). Selanjutnya Saksi Sheliyana melihat lokasi tanah dan bangunan yang akan dibangun, setelah melihat lokasi  tanah tersebut Saksi Sheliyana tertarik kemudian melakukan pembayaran secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
-    Pada tanggal 04 April 2020 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda jadi diberikan secara tunai kepada Terdakwa ;
-    Pada tanggal 07 April 2020 sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa;
-    Pada tanggal 10 April 2020 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 02 Mei 2020 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa;


-    Pada bulan September 2020 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 15 Oktober 2020 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 11 November 2020 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada bulan Desember 2020 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa .
Dengan total Terdakwa Karnawi menerima uang dari Saksi Sheliyana sebesar Rp 287.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
•    Bahwa setelah uang pembelian tanah dan pembangunan rumah hampir seluruhnya diterima oleh Terdakwa Karnawi pembangunan rumah tersebut tidak pernah diselesaikan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa Karnawi bahkan dalam jangka waktu yang sangat lama melampaui janji awal yaitu 3 (tiga bulan) kemudian pada tanggal 10 Desember 2023 Saksi Sheliyana datang langsung ke rumah tersebut dan sesampainya disana ternyata rumah tersebut sudah ada yang menempati yaitu Saksi Achmad Faisal yang mana rumah tersebut ternyata sudah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Achmad Faisal pada tanggal 11 Oktober 2020 seharga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana penjulan rumah tersebut terjadi pada saat hak Saksi Sheliyana atas rumah tersebut belum pernah dilepaskan, belum ada serah terima dan belum ada pengembalian uang;
•    Bahwa setelah Saksi Sheliyana mengetahui hal tersebut, Terdakwa mengatakan akan mengganti rumah tersebut dilokasi lain yaitu didaerah Payangan, Jatiasih Kota Bekasi namun hingga saat ini penggantian rumah tersebut tidak direalisasikan oleh Terdakwa dan uang hasil penjualan rumah kepada Saksi Achmad Faisal tersebut tidak pernah diserahkan kepada Saksi Sheliyana kemudian Terdakwa juga tidak mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima sebelumnya dari Saksi Sheliyana;
•    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Sheliyana mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 287.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------

A T A U
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa KARNAWI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 12.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2020, bertempat di Jl. H. Mi’an RT.02/06 No. 65, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa Saksi Sheliyana telah melakukan pembayaran atas pembelian tanah dan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Ganceng Jatiranggon, Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi kepada Terdakwa seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
-    Pada tanggal 04 April 2020 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda jadi diberikan secara tunai kepada Terdakwa ;
-    Pada tanggal 07 April 2020 sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa;
-    Pada tanggal 10 April 2020 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 02 Mei 2020 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa;
-    Pada bulan September 2020 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 15 Oktober 2020 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada tanggal 11 November 2020 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Terdakwa;
-    Pada bulan Desember 2020 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa .

Dengan total Terdakwa Karnawi menerima uang dari Saksi Sheliyana sebesar Rp 287.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
•    Bahwa setelah uang pembelian tanah dan pembangunan rumah hampir seluruhnya diterima oleh Terdakwa Karnawi pembangunan rumah tersebut tidak pernah diselesaikan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa Karnawi bahkan dalam jangka waktu yang sangat lama melampaui janji awal yaitu 3 (tiga bulan) kemudian pada tanggal 10 Desember 2023 Saksi Sheliyana datang langsung ke rumah tersebut dan sesampainya disana ternyata rumah tersebut sudah ada yang menempati yaitu Saksi Achmad Faisal yang mana rumah tersebut ternyata sudah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Achmad Faisal pada tanggal 11 Oktober 2020 seharga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana penjulan rumah tersebut terjadi pada saat hak Saksi Sheliyana atas rumah tersebut belum pernah dilepaskan, belum ada serah terima dan belum ada pengembalian uang;
•    Bahwa setelah Saksi Sheliyana mengetahui hal tersebut, Terdakwa mengatakan akan mengganti rumah tersebut dilokasi lain yaitu didaerah Payangan, Jatiasih Kota Bekasi namun hingga saat ini penggantian rumah tersebut tidak direalisasikan oleh Terdakwa dan uang hasil penjualan rumah kepada Saksi Achmad Faisal tersebut tidak pernah diserahkan kepada Saksi Sheliyana kemudian Terdakwa juga tidak mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima sebelumnya dari Saksi Sheliyana;
•    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Sheliyana mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 287.000.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya