| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan mengikat dan sah kesepakatan pada tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana yang tertuang di angka (3) dan angka (4) Surat Perjanjian dan Pernyataan Terakhir Kalinya tertanggal 19 Mei 2020.
- Menyatakan PARA TERGUGAT wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT atas kewajibannya untuk mengurus dan membayarkan sisa peminjaman (Alm) Sri Hardono kepada BANK BTN berdasarkan kesepakatan pada tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana yang tertuang di angka (3) dan angka (4) Surat Perjanjian dan Pernyataan Terakhir Kalinya tertanggal 19 Mei 2020.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyelesaikan kewajiban melakukan pengurusan dan pembayaran utang terhadap PARA PENGGUGAT selaku ahli waris Alm. Sri Hardono atas fasilitas kredit Bank BTN berdasarkan kesepakatan tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana yang tertuang di angka (3) dan angka (4) Surat Perjanjian dan Pernyataan Terakhir Kalinya tertanggal 19 Mei 2020yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.440.000.000,- (lima miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- penggantian biaya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah);
- bunga keterlambatan melakukan pelunasan, sejak tanggal 19 November 2020 yang telah berjalan selama 6 (enam) tahun sebesar 6 % (enam persen) / tahun atau Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah) / Tahun atau selama 6 tahun menjadi Rp. 1.440.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah).
- Memerintahkan peletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak di (i) Persada Kemala Blok 10 No 7 RT 005/RW 013, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan (ii) Jl. Pinang Ranti II No. 13 RT 013/RW 001, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |