| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan luas 60 m?2; (Enam Puluh Meter Persegi), dengan alas hak berupa Serifikat Hak Guna Bangunan No. 2096 atas nama NANO SUMARIJONO JANKIEN, dengan batas-batas sebagai berikut sesuai dengan Gambar Situasi No.1109/1992 :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jl. Bojong Asri VII
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah No. 19 (Jl. Bojong Asri VIII)
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah No. 5 (Jl. Bojong Asri VII)
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah No.7 (Jl. Bojong Asri VII)
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Serifikat Hak Guna Bangunan No. 2096 atas nama NANO SUMARIJONO JANKIEN tersebut menjadi atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
|