INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
202/Pdt.Bth/2025/PN Bks | PT Trikarya Lestari Indah | 1.PT Bank Rakyat Indonesia,tbk KC Kemayoran 2.Kementrian keuangan RI cq Direktorat jendral Kekayaan Negara cq KPKNL Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya ;
2.Menetapkan agar Terlawan melakukan restrukturisasi terhadap fasilitas kredit berupa:
a.Bahwa berdasarkan “Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK)” PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk, Kantor Cabang Jakarta Kemayoran Nomor : B.769/KC-V/ADK/02/2020, dengan nilai Plafond sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliyar rupiah), terhitung sejak tanggal 17-02-2020 (tanggal tujuh belas bulan dua tahun dua ribu dua puluh) dalam bentuk dan jenis kredit : KMK (Kredit Modal Kerja) Dinamis, untuk di berikan keringan 4 (empat) kali pembayaran dengan rincian seperti yang di jelaskan pada posita poin 15. ;
3.Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum atas tindakan Terlawan yang memindah tangankan jaminan milik Pelawan kepada Pemenang lelang atas objek berupa;
-SHM No.16275/Pejuang.12 Agustus 2005 Luas Tanah : 200 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tetananm di atasnya atas nama Nyonya Nani Nurhaini sebagai Direktur PT.Trikarya Lestari Indah terletak di Harapan Indah Blok/NOKAV : BD21 Rt.009/Rw.019,Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
-Menetapkan karena usaha Pelawan terdampak COVID 19, oleh karenanya Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, agar supaya Terlawan membuat kembali Perjanjian Pembaharuan Hutang atau Restrukturisasi Kredit antara Pelawan dan Terlawan, dimana kemampuan Pelawan dalam membayarnya 4 (empat) kali pembayaran;
4.Menetapkan karena Pelawan beritikad baik untuk mengembalikan fasilitas kredit tersebut, oleh karenanya Pelawan memintakan kepada Terlawan agar supaya Objek Jaminan dokumen milik Pelawan, berupa:
a.SHM No.16275/Pejuang.12 Agustus 2005 Luas Tanah : 200 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tetananm di atasnya atas nama Nyonya Nani Nurhaini sebagai Direktur PT.Trikarya Lestari Indah terletak di Harapan Indah Blok/NOKAV : BD21 Rt.009/Rw.019,Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; --
b.Untuk tidak dilakukan lelang sebelum adanya Putusan perkara a quo yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
5.Menetapkan Terlawan I dan Terlawan II agar supaya dapat tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini ;
6.Menetapkan agar gugatan Pelawan tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran dari Penggugat kepada Terlawan akan mengalihkan Objek Jaminan kepada Pihak lain, maka Pelawan mohon kiranya Pengadilan Negeri Bekasi berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap Objek Jaminan yaitu SHM No.16275/Pejuang.12 Agustus 2005 Luas Tanah : 200 m?2; berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tetananm di atasnya atas nama Nyonya Nani Nurhaini sebagai Direktur PT.Trikarya Lestari Indah terletak di Harapan Indah Blok/NOKAV : BD21 Rt.009/Rw.019,Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat ;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)
8.Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |