| Dakwaan |
Primair
Bahwa Ia terdakwa SURYADI MUSTAPA alias AMBON Bin SUWARDI SUBUR pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di daerah Kp. Plaukan Desa Karang Rahayu Kabupaten Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada awal bulan Juli 2025 terdakwa ditawarkan Sdr. NUY (belum tertangkap) akun Instagram untuk menjual Narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa menerima secara gratis tawaran tersebut dengan nama akun Instagram b4d.boysss13. Lalu pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis melalui pesan Whatsapp kepada Sdr. NUY (belum tertangkap). Dan pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB di daerah Kp. Plaukan Desa Karang Rahayu Kabupaten Bekasi, terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa membayar narkotika jenis tembakau sintetis tersebut seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. NUY (belum tertangkap) yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa. Kemudian 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa pecah menjadi paket-paket sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat masing-masing 0,80 gram di dalam kamar rumah terdakwa. Tujuan terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk memudahkan terdakwa apabila ada yang pesan dan membeli di akun Instagram terdakwa, paketan narkotika jenis tembakau sintetis sudah siap edar. Terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram b4d.boysss13 dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan cara pembayarannya adalah dengan mengirimkan/transfer uang ke akun DANA milik terdakwa. Setelah pembeli mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan maps/ titik lokasi berikut dengan foto lokasi tempat terdakwa meletakkan Narkotika tembakau sintetis tersebut kepada pembeli.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Kepuh RT 001 RW 003 Desa Karang Bahagia, Kecamatan Cikarang Utama Kabupaten Bekasi datang saksi Syarifudin, saksi Muhammad Denny Fahlevi, saksi Jenesdri Agretama yang ketiganya merupakan anggota Kepolisian bersama tim dari Satresnarkoba Polres Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Bulak Kapal Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sering terjadi transaksi Narkotika, atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke daerah Bulak Kapal dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Masyarakat, sedang berjalan menuju ke arah Cikarang Utara dan dilakukan pembuntutan sampai dengan ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kepuh Rt.001 Rw.003 Desa Karang Bahagia Kecamatan Cikarang Utara. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih berikut simcard 085691428040 berada di tangan kanan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Fossil didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,77 gram dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,73 gram dengan berat netto 0,42 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,72 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,70 gram dengan berat netto 0,45 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,70 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,70 gram dengan berat netto 0,37 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,69 gram dengan berat netto 0,35 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,67 gram dengan berat netto 0,40 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,65 gram dengan berat netto 0,37 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,65 gram dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,64 gram dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,63 gram dengan berat netto 0,42 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,63 gram dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,63 gram dengan berat netto 0,44 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,62 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,62 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,59 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,46 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 2 (dua) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli dengan Sdr. NUY (belum tertangkap) dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan dijual/ edarkan kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4573/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus plastic klip (A s.d R) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,0619 gram diberi nomor barang bukti 2130/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 6,6680 gram;
- Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2130/2025/PF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa Ia terdakwa SURYADI MUSTAPA alias AMBON Bin SUWARDI SUBUR pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kepuh RT 001 RW 003 Desa Karang Bahagia, Kecamatan Cikarang Utama Kabupaten Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Kepuh RT 001 RW 003 Desa Karang Bahagia, Kecamatan Cikarang Utama Kabupaten Bekasi datang saksi Syarifudin, saksi Muhammad Denny Fahlevi, saksi Jenesdri Agretama yang ketiganya merupakan anggota Kepolisian bersama tim dari Satresnarkoba Polres Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Bulak Kapal Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sering terjadi transaksi Narkotika, atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke daerah Bulak Kapal dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Masyarakat, sedang berjalan menuju ke arah Cikarang Utara dan dilakukan pembuntutan sampai dengan ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kepuh Rt.001 Rw.003 Desa Karang Bahagia Kecamatan Cikarang Utara. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih berikut simcard 085691428040 berada di tangan kanan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Fossil didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,77 gram dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,73 gram dengan berat netto 0,42 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,72 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,70 gram dengan berat netto 0,45 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,70 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,70 gram dengan berat netto 0,37 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,69 gram dengan berat netto 0,35 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,67 gram dengan berat netto 0,40 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,65 gram dengan berat netto 0,37 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,65 gram dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,64 gram dengan berat netto 0,30 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,63 gram dengan berat netto 0,42 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,63 gram dengan berat netto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,63 gram dengan berat netto 0,44 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,62 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,62 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,59 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,46 gram dengan berat netto 0,41 gram;
- 2 (dua) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli dengan Sdr. NUY (belum tertangkap) dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan dijual/ edarkan kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4573/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus plastic klip (A s.d R) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,0619 gram diberi nomor barang bukti 2130/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 6,6680 gram;
- Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2130/2025/PF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |