Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. FAJAR FEBRIAN SURANTO PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–533/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR FEBRIAN SURANTO PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa FAJAR FEBRIAN SURATNO PUTRA pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Sekira Pukul 19.15 Wib  atau pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl Selatan 7 Rt 05 Rw 18 Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya membeli, Menawarkan, menyewa, menukar, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik Keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau mentembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidanayang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi Asrofi bekerja di PT Remala Abadi Sejak tahun 2024 sebagai Teknisi Pemasangan dan Maintenance Jasa Internet yang mana  PT Remala Abadi satu Group dengan PT Fiber Media Indonesia, lalu saksi Asrofi dari bulan September 2025 sampai dengan bukan November 2025 melakukan perkerjaan nya untuk melakukan pemasangan terhadap Wifi Costumer yang mana saksi Asrofi membawa Modem Huawei Merk V-sol dan menggantikan ke Modem Huawei namun modem merk Huawei seharusnya dikembalikan ke gudang  PT Remala Abadi namun saksi asrofi mengumpulkan modem Merk Huawei di rumah saksi Asrofi setelah banyak terkumpul saksi Asrofi (Penuntutan Terpisah) Menjual  modem Huawei milik PT Remala Abadi  kepada terdakwa yang mana terdakwa telah membeli   modem Huawei milik PT Remala Abadi tanpa izin dari PT Remala Abadi antara lain

 

  1. Bahwa pada bulan September 2025 terdakwa mendapatkan tawaran oleh saksi Asrofi (Penuntutan Terpisah) untuk pembelian modem Wifi dengan Merek Huawai sebanyak 34 (tiga puluh empat) unit dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa membayar secara ces kepada saksi Asrofi
  2. Pada bulan 18 Oktober 2025 terdakwa membeli modem Wifi dengan Merek Huawai sebanyak 21 (dua puluh empat) unit dari saksi Asrofi  dengan nilai 1 (satu) unitnya dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan pembayaran untuk 21 (dua puluh empat) unit dengan nilai sebesar Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa membayar dengan cara mentrasper dari  kerekening terdakwa Bank Seabank dengan nomor rekening 901338962337 atas nama Fajar Febrian Suratno kerekening Bank BCA dengan Nomor rek 6755963716 atas nama Asrofi
  3. Pada tanggal 4 november 2025 terdakwa membeli modem Wifi dengan Merek Huawai sebanyak 16 (enam belas) unit dari saksi Asrofi dengan harga 1 (satu) unit sebesarRp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan pembayaran untuk 16 (dua puluh empat) unit dengan nilai sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh  ribu rupiah) dan terdakwa membayar dengan cara mentrasper dari  kerekening terdakwa Bank Seabank dengan nomor rekening 901338962337 atas nama Fajar Febrian Suratno kerekening Bank BCA dengan Nomor rek 6755963716 atas nama Asrofi    
  • Bahwa setelah terdakwa membeli modem Wifi dengan Merek Huawai tersebut dari saksi asrofi dan tidak menggunakan kwintansi pembelian dari Perusahaan mana pun dan terdakwa melakukan jual kembali dengan harga 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada konsumen dan terdakwa menjual modem Wifi dengan Merek Huawai  tersebut di media sosial Facebook
  • Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 saksi Hendrik Hermawan S.TP mendapat informasi dari pihak Internal PT Fiber Media Indonesia bahwa ada penjualan Modem ONT merk R 670 L di Grup Facebook lalu pada hari Jumat Tanggal 14 November 2025 saksi Hendrik Hermawan S.TP bersama dengan saksi Iryando Daeng Tobo mencari tahu akun Facebook tersebut bahwa benar facebook bernama akun Febrian menawarkan atau menjual Modem ONT merk R 670 L dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perunitnya lalu  saksi Hendrik Hermawan S.TP bersama dengan saksi Iryando Daeng Tobo membeli unit modem tersebut dan terdakwa memberikan alamat untuk transaksi di Jl Selatan 7 Rt 05 Rw 18 Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi  lalu setelah bersama dengan saksi Iryando Daeng Tobo bertemu dengan terdakwa dan melihat modem yang ditawarkan oleh terdakwa adalah milik PT Remala Abadi dan pada saat diintrograsi terhadap terdakwa bahwa terdakwa membeli modem tersebut dari saksi Asrofi tanpa menggunakan kwitansi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Remala Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

-------Perbuatan ia terdakwa FAJAR FEBRIAN SURATNO PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023   -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya