Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
533/Pdt.G/2026/PN Bks Salman Alfarisi Uut Tri Antara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 533/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salman Alfarisi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tunggul Tambunan SHSalman Alfarisi
Tergugat
NoNama
1Uut Tri Antara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Harun
2Kantor Notaris/PPAT Dr.Suvinah S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan dana PENGGUGAT sebesar Rp.1.160.000.000,- ( satu milyar seratus enam puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I membayar bunga keterlambatan (moratoire interest) sebesar 6 % pertahun dari total kewajiban kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) secara serta merta, meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I berupa:
  • 1 (satu) Unit RUKO yang berada di Jl.KH.Fudholi RT.003 RW 06 Cikarang Utara, Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Jawa Barat, 17550;
  • 1 (satu) Unit rumah yang berada di Jalan Graha Permai IX Perumahan Graha Harapan Blok E12 No.12 RT.001 RW.18 Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat, 17158;
  1. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan Sita Jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak