| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan dana PENGGUGAT sebesar Rp.1.160.000.000,- ( satu milyar seratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar bunga keterlambatan (moratoire interest) sebesar 6 % pertahun dari total kewajiban kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) secara serta merta, meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I berupa:
- 1 (satu) Unit RUKO yang berada di Jl.KH.Fudholi RT.003 RW 06 Cikarang Utara, Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Jawa Barat, 17550;
- 1 (satu) Unit rumah yang berada di Jalan Graha Permai IX Perumahan Graha Harapan Blok E12 No.12 RT.001 RW.18 Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat, 17158;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan Sita Jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |