Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PN Bks SETIASTUTI KUSTANTINA WALSINUR SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIASTUTI KUSTANTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.SETIASTUTI KUSTANTINA
Tergugat
NoNama
1WALSINUR SILALAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan  Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat Adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan  Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat
  4. Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan  Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat;
  5. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus Penerbitan Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan  Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat ke atas nama Penggugat (SETIASTUTI KUSTANTINA);
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera menerbitkan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah seluas 50 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 706/Kec.BS/M/2006 yang terletak di Gg. Mitam No.61 RT.004 RW.023 Kelurahan  Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa-Barat ke atas nama Penggugat (SETIASTUTI KUSTANTINA);
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpen-dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak