| Petitum |
- Menyatakan menerima Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atau Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 483.020.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Meletakan Sita Jaminan (Convervatior Beslag) buku rekening Tergugat A/N Samudra Widiyati, Bank Mega – 010740020142166.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|