| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pembayaran over kredit / Pengoperan Hak Rumah rumah KPR-BTN yang terletak di Blok E 10 No.20 yang terletak di Jl. Kusuma Selatan C, Kelurahan Aren Jaya di kenal sebagai Perum Wisma Jaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengikatan Pengoperan Hak tanggal 6 Juli 2010 dan pelunasan angsuran/cicilan yang telah dibayar oleh Penggugat kepada pihak Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan surat-surat atas objek perkara kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “ Objek Perkara “dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan selanjutnya berhak menandatangani Akta Jual Beli (baik selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “ Objek Perkara “ dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari objek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak ada tuntutan- tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
- Menyatakan biaya perkara sesuai hukum.
Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya. |