Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
AHMAD FATONI SAKTI bin BURHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6759/M.2.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2RAHAYUDIN, SH
3ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FATONI SAKTI bin BURHANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan AMBAR ERLANGGA (DPO) pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Samping Konter BRI LINK Jalan Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu seberat  21,21 (dua  puluh satu koma dua satu) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB, saat terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sedang berada di rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN yang beralamat di Jalan Geong GG Bidan Anna Rt.004 Rw.004 Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dihubungi melalui handphone dengan menggunakan aplikasi WhatsApp di nomor 083843607810 oleh AMBAR ERLANGGA (DPO) dengan berkata “bre, kirim alamat sama nomor whatsapp bisnis lu, nanti nama lu, gua kasih nama Jerry ya”, lalu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN menjawab “oke” dan mengirim alamat Jalan Tambakan No. 33 berikut titik koordinatnya dan nomor whatsapp bisnis 085792904705 dengan menggunakan handphone merk Vivo milik terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN, kemudian nomor whatsapp 085716275632 milik AMBAR ERLANGGA (DPO) yang disimpan dalam kontak terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dengan nama 12.13.16.2567 dan selanjutnya AMBAR ERLANGGA (DPO) mengatakan “tunggu” kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengaktifkan nomor whatsapp bisnisnya di nomor  085792904705. Kemudian sekitar jam 14.00 WIB AMBAR ERLANGGA (DPO) kembali whatsapp terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dengan mengatakan “Nih bre, gua kirim tracking lalamovenya” dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN membalas “oke bre”. Setelah itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI BIN BURHANUDDIN memantau tracking/perjalanan pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu melalui handphone terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN di nomor whatsapp 085792904705. Kemudian driver Lalamove di nomor 081382529221 menghubungi terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN melalui whatsapp dengan mengatakan “Pak ini saya lalamove mau antar paket”, lalu dibalas terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN “oh iya pak sudah dimana?”, kemudian driver membalas “saya sudah di lokasi pak, depan rumah pak RT”, selanjutnya sekitar jam 14.20 WIB terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN keluar dari rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dan berjalan menuju ke Alfamart di Jalan Tambakan, dalam perjalanan menuju Alfamart terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN membalas whatsapp driver dengan mengatakan ”di Alfamart ya pak, patokannya di Alfamart”, lalu driver membalas “boleh minta sharelock pak”, “Alfamart tambakan ya” dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN balas “iya pak”, namun saat itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN ingin mengirim sharelock kepada driver tersebut, saat terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sedang berjalan menuju Alfamart, dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN melihat driver lalamove sedang menunggu di pinggir jalan di samping konter BRI LINK Jalan Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendekati driver lalamove tersebut dan setelah posisi terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN berdekatan dengan driver tersebut, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN lansung berkata kepada driver lalamove “Lalamove ya bang”, dan driver berkata “iya”, kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN berkata “Atas nama Jerry bukan” dan driver lalamove berkata “iya betul bang” kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN menerima paket yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dari driver lalamove dan ketika terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sudah menerima paket tersebut tiba-tiba datang 3 (tiga) tiga orang laki-laki yang langsung menghampiri terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dan memperkenalkan diri dari anggota unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang kemudian diketahui bernama saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria. Kemudian  anggota Polisi tersebut yaitu saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria meminta terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN untuk membuka paket tersebut yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan setelah paket tersebut di buka oleh terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN di dalamnya terdapat 1 (satu) buah papper bag warna coklat, di dalam papper bag terdapat satu buah kotak lampu merk VDR ECO yang dibungkus dengan bubble wrap warna hitam dan dilakban warna merah, di dalam kotak lampu terdapat 1 (satu) buah bohlam lampu dan di dalam bohlam lampu terdapat 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip lagi berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Polisi tersebut bertanya kepada terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN “apakah masih ada lagi di rumah” dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI BIN BURHANUDDIN katakan “di rumah hanya ada timbangan”. Selanjutnya saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria berangkat ke rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN di Jalan Geong Gang Bidan Anna Rt.004 Rw.004 Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN bersama saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria tiba di rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN, setelah itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN bersama saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria berjalan ke arah kamar tempat penyimpanan barang barang rumah tangga (gudang). Kemudian setelah berada di dalam kamar, dari atas lemari terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) pak plastik klip, setelah itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN serahkan kepada salah satu dari saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria tersebut, selanjutnya terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metropolitan untuk di proses lebih lanjut.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskri Polri No. Lab.: 4288/NF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKP Yuswandi, S.Si., Apt., M.M. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Fam. yang diketahui oleh Kabidnarkobafor KOMBES POL. Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dengan pemeriksaannya sebagai berikut:

Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,7950 gram diberi nomor barang bukti 5271/2025/NF adalah benar mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 19,7759 gram.

Bahwa Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN menerima penyerahan narkotika jenis sabu dari AMBAR ERLANGGA (DPO), untuk selanjutnya akan ditempelkan sesuai arahan dari AMBAR ERLANGGA (DPO) dan sudah berkali-kali melakukannya, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut karena dikasih gratis menggunakan narkotika jenis sabu dan mendapat upah uang.

  • Untuk berat sabu 10 (sepuluh) gram, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapatkan upah sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • untuk berat sabu 15 (lima belas) gram, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapatkan upah sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • untuk berat sabu 20 (dua puluh) gram, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapatkan upah sebesar Rp2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);

Adapun cara pembayarannya AMBAR ERLANGGA (DPO) mentransfer menggunakan rekening bang jago kepada terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN ke rekening dana terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN, di nomor 085716275632 yang ada di handphone merek Vivo milik terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN.

Bahwa Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sebelumnya pernah menerima sabu dari AMBAR ERLANGGA (DPO), yaitu:

  1. Pada awal bulan Mei 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dalam kue bolu yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, didalam gang didaerah pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Pada pertengahan bulan Mei 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dalam kopi yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram tersebut di dalam gang di Jalan Raya Krangan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  3. Pada awal bulan Juni 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dalam kopi yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram, didalam gang di Jalan Raya Krangan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  4. Pada pertengahan bulan Juni 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dengan cara dibungkus dengan kertas tisiu lalu dilakban hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram, di dalam gang di Jalan Raya Krangan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

Bahwa Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan AMBAR ERLANGGA (DPO)pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam  tahun 2025, bertempat di Samping Konter BRI LINK Jalan Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu seberat  21,21 (dua  puluh satu koma dua satu) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB, saat terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sedang berada di rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN yang beralamat di Jalan Geong GG Bidan Anna Rt.004 Rw.004 Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dihubungi melalui handphone dengan menggunakan aplikasi WhatsApp di nomor 083843607810 oleh AMBAR ERLANGGA (DPO) dengan berkata “bre, kirim alamat sama nomor whatsapp bisnis lu, nanti nama lu, gua kasih nama Jerry ya”, lalu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN menjawab “oke” dan mengirim alamat Jalan Tambakan No. 33 berikut titik koordinatnya dan nomor whatsapp bisnis 085792904705 dengan menggunakan handphone merk Vivo milik terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN, kemudian nomor whatsapp 085716275632 milik AMBAR ERLANGGA (DPO) yang disimpan dalam kontak terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dengan nama 12.13.16.2567 dan selanjutnya AMBAR ERLANGGA (DPO) mengatakan “tunggu” kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengaktifkan nomor whatsapp bisnisnya di nomor  085792904705. Kemudian sekitar jam 14.00 WIB AMBAR ERLANGGA (DPO) kembali whatsapp terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dengan mengatakan “Nih bre, gua kirim tracking lalamovenya” dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN membalas “oke bre”. Setelah itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI BIN BURHANUDDIN memantau tracking/perjalanan pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu melalui handphone terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN di nomor whatsapp 085792904705. Kemudian driver Lalamove di nomor 081382529221 menghubungi terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN melalui whatsapp dengan mengatakan “Pak ini saya lalamove mau antar paket”, lalu dibalas terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN “oh iya pak sudah dimana?”, kemudian driver membalas “saya sudah di lokasi pak, depan rumah pak RT”, selanjutnya sekitar jam 14.20 WIB terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN keluar dari rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dan berjalan menuju ke Alfamart di Jalan Tambakan, dalam perjalanan menuju Alfamart terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN membalas whatsapp driver dengan mengatakan ”di Alfamart ya pak, patokannya di Alfamart”, lalu driver membalas “boleh minta sharelock pak”, “Alfamart tambakan ya” dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN balas “iya pak”, namun saat itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN ingin mengirim sharelock kepada driver tersebut, saat terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sedang berjalan menuju Alfamart, dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN melihat driver lalamove sedang menunggu di pinggir jalan di samping konter BRI LINK Jalan Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendekati driver lalamove tersebut dan setelah posisi terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN berdekatan dengan driver tersebut, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN lansung berkata kepada driver lalamove “Lalamove ya bang”, dan driver berkata “iya”, kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN berkata “Atas nama Jerry bukan” dan driver lalamove berkata “iya betul bang” kemudian terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN menerima paket yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dari driver lalamove dan ketika terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sudah menerima paket tersebut tiba-tiba datang 3 (tiga) tiga orang laki-laki yang langsung menghampiri terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dan memperkenalkan diri dari anggota unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang kemudian diketahui bernama saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria. Kemudian  anggota Polisi tersebut yaitu saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria meminta terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN untuk membuka paket tersebut yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan setelah paket tersebut di buka oleh terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN di dalamnya terdapat 1 (satu) buah papper bag warna coklat, di dalam papper bag terdapat satu buah kotak lampu merk VDR ECO yang dibungkus dengan bubble wrap warna hitam dan dilakban warna merah, di dalam kotak lampu terdapat 1 (satu) buah bohlam lampu dan di dalam bohlam lampu terdapat 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip lagi berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Polisi tersebut bertanya kepada terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN “apakah masih ada lagi di rumah” dan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI BIN BURHANUDDIN katakan “di rumah hanya ada timbangan”. Selanjutnya saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria berangkat ke rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN di Jalan Geong Gang Bidan Anna Rt.004 Rw.004 Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN bersama saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria tiba di rumah terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN, setelah itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN bersama saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria berjalan ke arah kamar tempat penyimpanan barang barang rumah tangga (gudang). Kemudian setelah berada di dalam kamar, dari atas lemari terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) pak plastik klip, setelah itu terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN serahkan kepada salah satu dari saksi Roy Albert Permana, saksi Sharif Kiat, saksi Irfan Satria tersebut, selanjutnya terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metropolitan untuk di proses lebih lanjut.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskri Polri No. Lab.: 4288/NF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKP Yuswandi, S.Si., Apt., M.M. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Fam. yang diketahui oleh Kabidnarkobafor KOMBES POL. Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dengan pemeriksaannya sebagai berikut:

Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,7950 gram diberi nomor barang bukti 5271/2025/NF adalah benar mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan seberat 19,7759 gram.

Bahwa Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN menerima penyerahan narkotika jenis sabu dari AMBAR ERLANGGA (DPO), untuk selanjutnya akan ditempelkan sesuai arahan dari AMBAR ERLANGGA (DPO) dan sudah berkali-kali melakukannya, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut karena dikasih gratis menggunakan narkotika jenis sabu dan mendapat upah uang.

  • Untuk berat sabu 10 (sepuluh) gram, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapatkan upah sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • untuk berat sabu 15 (lima belas) gram, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapatkan upah sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • untuk berat sabu 20 (dua puluh) gram, terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mendapatkan upah sebesar Rp2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);

Adapun cara pembayarannya AMBAR ERLANGGA (DPO) mentransfer menggunakan rekening bang jago kepada terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN ke rekening dana terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN, di nomor 085716275632 yang ada di handphone merek Vivo milik terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN.

Bahwa Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN sebelumnya pernah menerima sabu dari AMBAR ERLANGGA (DPO), yaitu:

  1. Pada awal bulan Mei 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dalam kue bolu yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, di dalam gang di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Pada pertengahan bulan Mei 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dalam kopi yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram tersebut di dalam gang di Jalan Raya Krangan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  3. Pada awal bulan Juni 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dalam kopi yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram, di dalam gang di Jalan Raya Krangan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  4. Pada pertengahan bulan Juni 2025, Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN mengambil paket yang dikemas dengan cara dibungkus dengan kertas tisu lalu dilakban hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram, di dalam gang di Jalan Raya Krangan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

Bahwa Terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa AHMAD FATONI SAKTI Bin BURHANUDDIN diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya