Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Bks Andi Saputra, SE 1.Hanifa Ramadanti
2.Marissa Suardhy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Saputra, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Virgo Sudipaten Sagala, SHAndi Saputra, SE
Tergugat
NoNama
1Hanifa Ramadanti
2Marissa Suardhy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat 1 (satu) unit rumah tinggal yang beralamat di Blok RCJ No. 007, Type Mahogany Premium, Kawasan The Orchard Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, berikut kunci dan penguasaannya, dalam keadaan kosong dari orang dan barang.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (joint and several liability) untuk membayar penalti keterlambatan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, terhitung sejak 15 November 2025 sampai dengan dilakukan pengosongan nyata dan penyerahan kunci kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak