Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.P/2026/PN Bks TAN GIOK NIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 351/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN GIOK NIO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;

2. Menetapkan bahwa Bekasi telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Hebby Boellard Van Tuyl pada tanggal 18 Maret 1988 di kebumikan di Depok karena sakit

3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu dan menerbitkan Akte Kematian atas nama Almarhum Hebby Boellard Van Tuyl

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak